Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar Hasil TPPU Dua Tersangka Kasus Pengadaan GPON

JAKARTA, Berita Patroli  – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, uang yang disita sebanyak Rp 5 miliar. “Terhadap hasil kejahatan, baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp.5.871.302.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).  Bareskrim juga telah menahan dua tersangka yaitu Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. Penahanan Christman dilakukan sejak Senin (28/11/2022), sedangkan Ario ditahan mulai hari ini (9/12/2022). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada pihak terkait. “Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” ucap dia. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, keduanya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Pembangunan Menara Cahyono pun menyampaikan, pada tahun 2015 sampai 2016, PT JIP melakukan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT JIP Ario Pramadhi mencapai Rp 150 miliar. Kemudian, pinjaman yang diajukan kepada PT Jakpro diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016. Padahal, seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya. Dalam proses pembangunan menara itu, terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116. Pengadaan GPON Di tahun 2017 sampai 2018, PT JIP juga melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON, Polisi Sita Dokumen Pencairan Dana dari PT Jakpro PT JIP juga melakukan melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP saat itu, yakni Ario Pramadhi senilai Rp 234.736.000.000. Seperti proyek pembangunan menara, pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015. Padahal, itu tidak sesuai peruntukannya. Dari proyek itu juga banyak komponen tidak lengkap sehingga tidak berfungsi serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. “Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997,” ucap Cahyono.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top