Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kuasa Hukum mas Bechi Azal Tzani Mengajukan Banding Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Berita Patroli – Terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani atau akrab di sapa Mas Bechi akhirnya mengajukan banding terkait dengan vonis 7 (tujuh) tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Upaya banding ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, pada hari Selasa, 22 November 2022. Beliau menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan sudah mendapatkan akta banding. “Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya,” terang Gede Pasek.
Lantas, apa yang membuat beliau dan fihaknya mengajukan banding? pak Gede Pasek sendiri mengatakan, seharusnya dalam perkara ini dakwaan jaksa bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang.
“Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan Dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delictie maupun locus delictie-nya,” tegas beliau.
Menurut Gede Pasek Suardika sapaan akrab Gede Pasek, dalam perkara Mas Bechi ini bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti adanya pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim.
“Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan, diabaikan dan malah saksi testimonium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan. Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana,” jelas Pak Gede Pasek.
Beliau pun menegaskan, bahwa menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum. Tetapi, menghukum sesorang yang bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat.
“Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami mengajukan banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” tegas Gede Pasek dengan suara keras dan tegas.(red)
Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top