Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kronologis dan Modus Tahanan Narkoba di Belitung Kabur, Ada Oknum Polisi yang Membantu?

Belitung, Berita Patroli –  Fachbian, seorang tahanan kasus narkoba di Pulau Belitung kabur sel Polres Belitung, Rabu (30/11/2022) tengah malam.

Modus tahanan kasus narkoba itu adalah mengelabui polisi yang bertugas jaga dengan pura-pura mengeluh sakit.

Fachbian meminta obat kepada petugas jaga lalu ia kabur.

Kini tim gabungan Polres Belitung masih terus mencari keberadaan Fachbian.

Sempat beredar kabar adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang memfasilitasi kendaraan untuk tersangka residivis kasus narkoba ini melarikan diri.

“Sementara ini sedang dilakukan penyelidikan oleh jajaran Propam Polres Belitung. Untuk kebenaran informasi yang beredar di masyarakat, kami masih menunggu hasil penyelidikan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH kepada posbelitung.co pada Jumat (2/12/2022).

Kronologis

Ia menjelaskan kronologis sementara kejadian kaburnya tahanan berawal saat dua anggota piket Sat Tahti Polres Belitung Briptu GA dan Briptu MA pada Rabu (30/11/2022) malam.

Kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka Fachbian mengeluh sakit sehingga anggota piket membuka sel untuk memberikan obat.

Namun akibat kelalaian anggota tersebut, tersangka langsung melarikan diri dari tahanan.

“Terhadap anggota Sat Tahti saat ini masih diperiksa oleh Propam Polres Belitung. Kalau rekaman CCTV masih dilakukan pengecekan,” kata Anton.

Setelah mendapat laporan, Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah langsung membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan tersangka.

Hingga saat ini, tim gabungan masih terus memburu keberadaan tersangka.

Oleh sebab itu, Anton mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan tersangka dapat melapor ke Polres Belitung atau polsek terdekat.

Siapa Fachbian?

Facbian adalah pria berusia 41 tahun dan merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu yang sudah kerap tertangkap.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan status perkara tersangka sudah melalui tahap satu atau pelimpahan berkas penyidikan.

“Tersangka ini mulai ditahan tanggal 24 September 2022 dan sudah dua kali perpanjangan masa penahanan. Kalau status perkara sudah tahap satu,” ujar Anton kepada posbelitung.co pada Jumat (2/12/2022).

Ia mengatakan kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Belitung.

Bahkan dua orang anggota piket Sat Tahti Polres Belitung yaitu Briptu GA dan Briptu MA yang diduga lalai menjalankan tugas sedang diperiksa.

“Terhadap anggota Sat Tahti saat ini masih diperikaa oleh Propam Polres Belitung. Kalau rekaman CCTV masih dilakukan pengecekan,” kata Anton.

Sebelumnya, tersangka Fachbian diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada tanggal 23 September 2022 lalu.

Ia diamankan bersama rekannya Odel berikut barang bukti sabu seberat 19,75 gram yang disembunyikan dalam kardus oleh-oleh kerupuk.

Bahkan sewaktu ditangkap, Fachbian masih baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan status pembebasan bersyarat.

Atas kasus tersebut, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top