Berita Nasional
Terbukti Terima Suap Rp4 Miliar dari Casis Bintara Polri, Briptu D Tidak Dipecat, Hanya Dijatuhkan Sanksi
Sulteng, Berita patroli – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi terhadap Briptu D.
Putusan sidang tersebut lebih ringan dari tuntunan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP ini digelar karena Briptu D, anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terlibat kasus suap penerimaan calon siswa (Casis) bintara Polri.
Briptu D menerima suap Rp4 miliar dari 18 Casis Bintara Polri gelombang kedua 2022.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan sanksi penundaan kenaikan pangkat terhadap Briptu D berlaku selama tiga tahun.
“Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi,” ujarnya.
“Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri,” kata Sugeng melanjutkan, dikutip dari Antara, Jumat, 18 November 2022.
Briptu D, ujar Sugeng, menerima putusan sidang KKEP. Tim pendamping Briptu D turut menerima putusan tersebut sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.
“Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Briptu D terbukti bersalah melanggar peraturan polisi Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Ia juga terbukti melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf f yang menerangkan bahwa setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Tadulako Harun Nyak Itam Abu menjelaskan, suap atau gratifikasi masuk dalan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 yang didalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.
Pelanggaran yang dilakukan Briptu D tidak bisa disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik melainkan harus diproses di pengadilan.
“Uang itu adalah barang bukti maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua Casis,” ujarnya.
“Oknum polisi itu harus menjalani proses di pengadilan untuk menemukan siapa dalang dari perkara tersebut,” kata Harun menambahkan.(red)

You must be logged in to post a comment Login