Uncategorized
PENIPUAN BERKEDOK PROYEK URUKAN FIKTIF
Surabaya, Berita patroli – Waspadai modus penipuan berkedok proyek fiktif yang meresahkan masyarakat, disaat perekonomian Indonesia berusaha bangkit dari keterpurukan setelah pandemi Covid19 , banyak oknum yang menawarkan berbagai proyek dengan keuntungan selangit tapi bukan keuntungan yang diperoleh justru kerugian yang didapat.
Seperti yang dialami oleh Didik Setyawan yang mendapat tawaran pengerjaan proyek pengurukan Fiktif oleh Witono Murti alias Toni dengan modus menunjukkan surat perintah kerja untuk pengurukan perumahan Alana Residen Cemandi.
Didik Setyawan pemilik CV.Mahendra Jaya Mandiri menuturkan

Didik Setyawan Direktur CV.Mahendra Jaya Mandiri
bahwa mendapat tawaran PO (Purchase Order) urukan limestone perumahan Alana Residence di Cemandi oleh Witono Murti selaku direktur PT.Wijaya Perkasa yang berkantor di jln Manukan Ranu 21J/I Surabaya yang mengaku telah mendapat SPK dari owner perumahan Alana Residence dengan nomor PO SPK/PO/00117/WP/VIII/2022 tanggal 27 Agustus 2022 dengan total nilai PO Rp.287.500.000 atau 500ritase.

Bukti Pembayaran Uang pelunasan DP
Setelah Didik Setiawan transfer Rp.61.200.000 ke rekening atas nama Witono Murti pada tanggal 30 agustus 2022 untuk deposit 60 ritase justru tidak ada kiriman material dengan berbagai alasan.
Setelah dicek dilokasi pengurukan Alana Residence sampai tanggal 1 September 2022 memang sama sekali tidak ada kiriman urukan atas nama Witono Murti atau PT.Wijaya Perkasa dan setelah ditelusuri legalitas PT tidak muncul di AHU PT.Wijaya Perkasa di alamat tersebut, padahal diawal Witono Murti mengaku sebagai Direktur PT.Wijaya perkasa dan istri sahnya sebagai wakil direktur sedangkan anaknya juga struktur di PT tersebut.
Sampai berita ini diturunkan sama sekali belum ada kejelasan dari pihak Witono Murti dan terkesan lari dari tanggung jawab (Tomy)

Tim Hukum
December 6, 2023 at 7:51 am
Didik setiawan HUtang ke PT. AKu Cakra Dipta dan belum diselesaikan sampai hari ini. mohon bisa diselesaikan atau dilaporkan ke Pihak Berwajib