Uncategorized
KPK Segera Panggil Kembali Gubernur Papua Lukas Enembe
Jakarta, Berita Patroli – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. “Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 29 September 2022.
Namun, Ali belum belum menjelaskan mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe tersebut. “Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut. “Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.
Perihal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.(red)
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2023/05/lgberitapatroli.jpg)