Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

AKP Idham Fadilah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini

Jakarta, Berita Patroli  – Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah (AKP IF) menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat hari ini. AKP Idham sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri.
“Sidang hari ini AKP IF, ini masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengatakan sidang AKP Idham mulai pada pukul 13.00 WIB nanti di gedung TNCC Mabes Polri lantai 1. Saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang.

“Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” katanya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top