Uncategorized
Kanit TIPITER Polres Kab Mojokerto tidak Kooperatif, Di infokan Wartawan terkait adanya galian C ilegal, No HP malah diBlokir
- Berita PATROLI Mojoketto,
Polri adalah penegak hukum,pelaksana Undang Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, yang mana sebagai alat negara,Polri mempunyai kewenangan yang luas,melaksanakan penegakkan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP ( Kitab UU Hukum Acara Pidana ) dan pelaksana penegakkan KUHP ,UU No 01 Tahun 1946, dan tentunya dalam melayani masyarakat,Polri sebagai mana perintah UU dan perintah Kapolri ada Slogan yang namanya PRESISI (
Prediktif,responsibilitas dan transparansi berkeadilan ) namun kelakuan oknum perwira pertama yang diberi kewenangan menjabat sebagai Kanit TIPITER Polres Kab Mojokerto ini sungguh diluar nalar,sebagai perwira Polri yabg terlatih dan terdidik,tentunya harus bersikap kooperatif,dan tidak arogan,karena segala informasi dari wartawan sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999, dalam melaksanakan tugas tugas jurnalistik,memberikan informasi kepada masyarakat bertanggung jawab terhadap undang undang yang diembannya,” ini kritik yang kontruktif,tidak boleh seorang perwira Polri bersikap demikian,tapi saya rasa itu bukan mewakili kepolisian,itu oknum oknum yang tidak menyadari atas tugas dan kewenangannya,” Ujar pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H.,perlu pembaca ketahui, sampai berita ini diturunkan
Perusakan lingkungan di Bumi Mojopahit masih terus berlangsung . Berdasarkan
Hasil investigasi wartawan Berita Patroli selama beberapa pekan, terpantau aktivitas puluhan dump truk pengangkut hasil galian C milik, oknum masyarakat bernama Andik , sekaligus mantan Kades di Ds Wiyu kecamatan Pacet kabupaten Mojokerto , bantaran sungai yang seharusnya dirawat agar tidak terjadi tanah longsor dan membahayakan masyarakat disekitar aliran sungai justru dikeruk untuk keuntungan satu golongan tanpa memperdulikan resiko yang menghantui masyarakat dan para pekerjanya. Hal aneh
Saat wartawan Berita Patroli menginformasikan,dan konfirmasi terkait aktivitas galian C ke Kanit Tipiter Polres Mojokerto Iptu Raditya Herlambang justru tidak membalas pesan WhatsApp dan memblokir nomor wartawan yang menginformasikan.
Apakah himbauan Kapolri kepada seluruh jajaran Kepolisian tidak tersampaikan?? Sehingga Iptu Raditya Herlambang terkesan tutup mata dan tidak menghiraukan informasi aktivitas yang sudah sangat jelas merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar .
Memang sudah saatnya kabupaten Mojokerto mendapat penghargaan surganya penambang ilegal. (Tommy/Anang/Arinta /Asrul/Hariadi)

You must be logged in to post a comment Login