Uncategorized
Kejahatan Meningkat Akibat Maraknya Peredaran Miras yang tidak tersentuh aparat penegak hukum,Kapolsek Waru diminta Tegas

Kapolsek Waru,Komisaris Polisi Bunari, S.H., diminta tegas dalam penegakkan hukum,menyikapi peredaran miras yang menjamur diwilayah Gedongan,tambak sawah,seakan ada pembiaran,Polri adalah alat negara sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, ada bhabinkamtibmas,ada intelkam,seakan ada pembiaran karena oknum masyarakat ber inisial M, yang menjadi agen besar Miras jenis arak dll,dekat dengan oknum perwira Polsek Waru,apakah ini yang dinamakan sebagai ” BEKING” hanya ” M” oknum Perwira tersebut dan TUHAN yang tau
Berita PATROLI Sidoarjo
Kapolsek Waru,Komisaris Bunari .S.H., diminta tegas atas peredaran minuman keras yang marak diwilayah hukum Polsek Waru , Polresta Sidoarjo,warga Desa Tambak sawah,Gedongan dan sekitar nya resah,karena ditengarai ada pengepul atau distributor

Rumah Bos Agen Miras jenis arak,share lokasi sudah jelas dan terang diatas,bilamana tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,maka tentunya masyarakat berpikir ada batu dibalik udang,PRESISI ( Prediktif,Responsibilitas,Tranparansi,dan Berkeadilan ) hanya lips servis atau sekedar pemanis bibir saja,masyarakat menunggu ketegasan Kapolsek Waru ,Polresta Sidoarjo
agen besar minuman keras jenis arak Bali atau arak Tuban, agen miras yang meresahkan masyarakat tersebut bernama ” M ” oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan, ” Kami berharap aparat penegak hukum tegas, kami sudah sering memberikan laporan kepada Bhabinkamtibmas ,tapi seakan ada pembiaran,semua warga tambak sawah ini sudah tau bahwa pengepul atau distributor ,

Tempat atau share lokasi dimana Bos Agen minuman keras ,Aparat penegak hukum diminta segera melakukan Lidik,dan tindakan yang tegas dan keras,biar masyarakat,kalangan pemuda tidak menjadi korban
agen minuman keras tersebut ada diwilayah kami,” Ujar Imron, lebih jauh Imron menambahkan,” Itu biasanya diangkut menggunakan mobil jenis Calya hitam,Toyota,untuk angkut minuman keras tersebut,dan anehnya distributor tersebut dengan bebas menjual arak ( miras ) dengan bebas

Salah satu contoh Miras ( jenis Arak ) yang dijual bebas seperti kacang goreng , aparat penegak hukum diminta tegas untuk melakukan penggerebekan,penyitaan biar ada efek jera, karena bisa akibatkan rusaknya mental generasi muda penerus bangsa dan negara
tidak tersentuh aparat penegak hukum,kami sebagai masyarakat sangat dirugikan atas peredaran miras tersebut,kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas dan keras,” Ucapnya lagi

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian,Dosen hukum yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini ,saat minta tanggapannya mengatakan,” Saatnya Polri bersih bersih,sudah tepat untuk saat ini,tidak peduli itu oknum wartawan atau masyarakat yang merasa dekat dengan perwira Polsek Waru,atau Perwira Polresta Sidoarjo,sanksi hukumnya sudah jelas dan terang,ada Peraturan Bupati,ada UU Perlindungan Konsumen No 08 Tahun 1999 ada UU Pangan, karena miras sangat berpotensi rusaknya adab,akhlak dan rusaknya mental para generasi muda untuk kedepannya
Secara terpisah pengamat hukum, Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya kepada wartawan mengatakan,” Kalau memang benar apa yang diberitakan rekan rekan wartawan ini,maka aparat harus tegas, wartawan itu profesi yang terhormat,tidak mungkin kalau memang benar sebagai wartawan tidak mungkin menjadi agen atau distributor miras, hukum itu barangsiapa,tidak peduli profesinya sebagai wartawan,polisi,guru,advokat,kalau sudah melanggar hukum sanksi nya jelas dan tegas,sudah jelas dan terang ada aturan yang tidak membolehkan menjual miras secara sembarangan,karena bisa akibatkan rusaknya moral dan adab bagi anak anak muda , ada Peraturan Bupati No 10 Tahun 2012,ada UU No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 204 ayat ( 1) dan pasal 62 Jo Pasal 8 ayat ( 1 ) bisa juga dikenakan Pasal 142 Jo 91 Ayat (1) UU No 02 Tahun 2010 Tentang Pangan kalau ada korban yang meninggal atau luka berat atau mengakibatkan perbuatan yang diluar kewajaran karena konsumsi minuman keras tersebut,” Ungkapnya

Situasi didalam toko,yang dipenuhi Miras tidak berizin seakan ada pembiaran dari aparat penegak hukum,karena merasa dekat dengan Oknum Perwira Polsek Waru,Polresta Sidoarjo,masyarakat Gedongan,tambak sawah merasa sangat resah,saatnya aparat hukum bertindak tegas atas peredaran Miras dan tersebut
Perlu masyarakat ketahui peredaran miras ( minuman ) keras diwilayah hukum Polsek Waru Polresta Sidoarjo,terutama diwilayah Desa Tambak sawah,gedongan sangat meresahkan,masyarakat sudah sering laporkan,tapi tidak ada tanggapan,menurut investigasi wartawan berita PATROLI, masyarakat yang menjadi agen minuman keras tersebut ber inisial ” M ‘ seorang “mami” yang dekat dengan oknum perwira diPolsek Waru,Polresta sidoarjo,makanya oknum tersebut aman terkendali tanpa tersentuh oleh hukum,kami berharap Polisi bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum,ujar Winarno warga gedongan , Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ( Arinta/ Rusli/Humbass/Poison/Khamim/John)

You must be logged in to post a comment Login