Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Shih Ronhook,Mafia ,berkedok Rentenir Dana Talangan ,dilindungi Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo 

Shih Ronghook Mafia,rentenir,berkedok memberikan pinjaman yang tidak berbelit ,tapi bunga nya diluar kewajaran,bank gelap seperti ini sudah jelas sanksi hukumnya,Polri sebagai penegak hukum harus melakukan pengusutan,bagaimana tidak korban2 mafia ini sangat banyak yang dirugikan,memberikan pinjaman 100juta,langsung dipotong 40 juta untuk bayar bunga didepan selama 3 bulan kedepannya,dan pada bulan ke empat harus mengembalikan 150 juta rupiah,Polri berdasarkan formulir model A bisa melakukan pengusutan

Berita PATROLI Surabaya

Siapa yang tidak mengenal Shih Ronghook warga keturunan yang mempunyai bisnis Perbankan gelap,bagaimana tidak dengan iming iming memberikan pinjaman dengan cara yang cepat tanpa survey atau apapun, hanya membawa sertipikat asli maka dipastikan langsung dicairkan pinjamannya,tapi dengan tidak sadar yang pinjam uang langsung dibuatkan IJB ( Ikatan Jual Beli ) ,surat kuasa menjual,surat kuasa untuk balik nama dan surat kuasa untuk menguasai obyek ,semua itu dilakukan tanpa adanya persetujuan dari yang punya obyek atau yang memiliki sertipikat,

Sumaidah korban keganasan mafia tanah,mafia hukum,yang Kong kalikong dengan oknum penegak hukum yang bermental bejat,memperjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan,dimana letak keadilan dinegeri ini ketika oknum yang mencederai hati nurani rakyat,mencederai Marwah UU No 02 Tahun 2002 terkesan tidak ditindak dan disanksi,masyarakat butuh perlindungan hukum,dan keadilan ,

salah satu contoh yang menjadi korban adalah seorang Janda yang ditinggal mati suaminya,saat suaminya sakit,untuk biaya berobat, Bu Sumaidah dikenalkan oleh salah satu tangan kanan Shih Ronghook,tentunya dengan iming iming kemudahan dan tanpa ribet administrasi maka dari sinilah awal petaka yang dialami oleh Bu Sumaidah,berlokasi di Hotel Papillio yang terletak dijalan A Yani Surabaya, Bu Sumaidah datang dan disitu sudah ditunggu oleh Shih Ronghook dan 2 orang yang tidak dikenalnya,melalui pembicaraan singkat dan janji janji manis ,maka sertipikat dijaminkan ke Shih Ronghook dan dengan uang pinjaman sebesar 100juta rupiah,dari 100juta rupiah ini langsung dipotong 40juta yang katanya untuk bayar angs selama 3 bulan kedepan,di bulan ke empat nanti saya harus kembalikan lagi uang tersebut sebesar 150 juta rupiah, tapi seiring berjalannya waktu suaminya meninggal,otomatis dibukan ke 4 tidak bisa kembalikan uang yang dipinjam dari rentenir tersebut,rumah yang dibelinya seharga 450 juta sekitar tahun 2017, tiba tiba sertipikat sudah beralih nama tertera Shih Ronghook, untuk mencari sebuah keadilan Sumaidah melapor ke SPKT Polda Jawa Timur dilayani dengan sangat baik, keluarlah LP, dan karena TKP diwilayah hukum Polresta Sidoarjo,maka LP tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo, bagaikan pungguk merindukan bulan, sang ibu ini mencari sebuah keadilan korban dari mafia, dan rentenir, perlu pembaca ketahui sesuai aturan UU Polri adalah alat negara,sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 ,yang mana harus selalu bersikap Profesional dan proporsional,apalagi sebagai penyidik harus benar benar netral,bersikap baik dan santun, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo ,Komisari Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro,dikenal sebagai sosok yang santun terhadap siapapun

Kapolresta Sidoarjo ,Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.SIK, Perwira menengah yang dikenal ramah dan santun ini, diharapkan masyarakat untuk membuka kembali penyelidikan yang telah dihentikan penyidik, Satreskrim Polresta Sidoarjo,karena ada Korban Mafia hukum,yang menimpa masyarakat kecil,seorang wanita tua yang berstatus janda,yang telah diperlakukan semena mena oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo,dan dituduh membuat laporan Palsu,keterangan Palsu,dan saksi palsu,bahkan penyidik tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polda,tapi sampai sekarang terkesan tidak ada penindakan dari Sie Propam Polresta Sidoarjo,

Baek kepada kuli tinta,masyarakat dari kasta manapun,perwira menengah tersebut selalu ramah, tanpa dibuat buat, namun apa yang disampaikan oleh Kapolres kepada jajaran,kepada prajurit prajurit Bhayangkara,pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diterapkan oleh Oknum Penyidik berpangkat Bripka bernama Dheny Hartanto.S.H., hal tersebut seperti yang dituturkan oleh korban mafia hukum,korban mafia tanah,seorang ibu ,janda dari pensiunan PNS , yang datang secara baik baik untuk mencari sebuah keadilan,kalau Polri sebagai Marwah penjaga keadilan saja tidak memihak kepada kebenaran,kepada masyarakat yang melapor,lantas kemana lagi masyarakat ini mau mengadu atau melapor,”urai Sumaidah, saat memberikan pengakuan kepada wartawan, Saya waktu itu sekitar tgl 04 Oktober 2021 dipanggi ke ruangan penyidik ,pada saat wawancara saya dibentak bentak oleh oknum penyidik bernama Dheni Hartanto. S.H., malah saya ini,dituduh memberikan laporan palsu,bukti bukti kuitansi juga palsu,keterangan saksi saksi yang saya hadirkan hanyalah makelar,dan saya juga disuruh ,dipaksa untuk mengakuinya,tapi saya tetap tidak mau mengakuinya karena apa yang saya laporkan adalah sebuah kebenaran,” Urai Sumaidah memelas, Perlu pembaca ketahui perkara ini bermula dari Pembelian rumah , rumah tersebut diwilayah kabupaten Sidoarjo, Rumah tersebut dibeli suami saya saat masih hidup, sekira tanggal 17 Maret 2017 dengan cara pelunasan bertahap, dengan harga kesepakatan 450 Juta, setelah beberapa kali kami bayar , dengan bukti2 kuitansi terlampir,dan ada kuitansi pelunasan dari penjual,bernama Sulaiman yang beralamatkan di Rungkut Surabaya, setelah pembelian rumah tersebut lunas, maka kunci,sertipikat hak milik asli dan rumah diserahkan ke kami oleh pak Sulaiman, karena suami saya sertifkat tersebut belum sempat kami balik nama didepan notaris karena kami terbentur biaya balik nama sebesar 6 juta, namun seiring dengan berjalannya waktu sakit suami semakin parah akhirnya untuk biaya berobat suami sertipikat yang masih atas nama penjual pertama ( Sulaiman ) , saya pinjamkan uang kepada saudara Shih ronghok sebesar 100juta dan langsung saya terima uang 60jt, yang 40 juta dipotong untuk bayar bunga selama 3 bulan kedepan, dan nanti saat kembalikan uangnya Shih Ronghok sebesar 150juta ( 4 bulan kedepan ) namun karena sakitnya suami semakin parah,akhirnya meninggal dunia dan selama 3 bulan kedepannya tidak bisa melunasi hutang kepada Shih Ronghok,tiba tiba sertipikat sudah berubah namanya menjadi Shih Ronghok,otomatis Saudara Sulaiman ( warga keturunan) menjual lagi kepada saudara Shih Ronghok ( warga keturunan), karena merasa dirugikan saya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ,dan diantarkan ke SPKT Polda Jawa Timur,dilayani dengan sangat baik oleh SPKT Polda Jatim dengan dikeluarkannya LP B/280/V/Res.1.2)2021/UM/SPKT Polda Jawa Timur,untuk melaporkan saudara Sulaiman karena menurut saya sudah menjual dua kali, yang pertama saudara Sulaiman menjual kepada saya, dan kedua kepada Shih Ronghok tanpa memberikan kabar apapun,sedangkan ke Shih Ronghok saya ini perjanjiannya pinjam uang,” Tutur Sumaidah memelas . Seiring dengan berjalannya waktu sekitar bulan Oktober 2021 Tanggal 08 dirinya mendapat kiriman surat dari Satreskrim Polresta Sidoarjo SP2HP ( Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ) dalam surat tersebut di point’ 2 diterangkan ” Perkara tersebut tidak dapat diteruskan ke tingkat penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana” ini kan aneh dan janggal , saya selaku masyarakat merasa menjadi korban mafia hukum,” Ujarnya

Pengamat hukum, Dosen yang juga Direktur LBH Rastra Justitia ,Didi Sungkono,S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya ,mengatakan,” Kelakuan Oknum Penyidik itu tidak bisa dibenarkan,rusak tatanan negara kita kalau oknum penyidik seperti itu masih dipertahankan,semoga Kapolres tegas dalam memberikan tindakan disiplin,dan kalau perlu disidang kode etiknya,bagaimanapun kelakuannya merugikan institusi dan masyarakat,kalau lah benar sertipikat itu sudah beralih nama,harus diperiksa cara perolehannya,bukan hanya diatas kerja saja,itu kurang cermat dan asal asalan dalam melakukan keputusan,terlalu prematur kalau sampai dihentikan dan tidak ditemukan unsur pidana,sudah terang benderang ini , pidananya,” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini

Secara terpisah Didi Sungkono.S.H.,M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia kepada wartawan mengatakan,” Apa yang dilakukan oleh penyidik tersebut sangat tidak profesional apalagi sampai melakukan intimidasi kepada pelapor,harusnya propam melakukan tindak lanjut biar ada efek jera dan tidak semena mena kepada masyarakat,tapi fakta nya sampai sekarang oknum penyidik tersebut tidak dilakukan penindakan oleh Propam, Polresta Sidoarjo, harusnya Kasi Propam tegas dalam menegakkan disiplin anggota yang merugikan masyarakat,bukan malah melakukan pembiaran,sampai berita ini diturunkan oknum penyidik tersebut masih aman aman saja,seakan tidak tersentuh hukum,mana yang katanya Profesional,PRESISI ? ,” Urai Pengamat Kepolisian yang juga berprofesi sebagai Dosen hukum ini ( Arinta/ Khamim/ Solikin/John/ Humbass/ Rusli/ Bambang )

Continue Reading
You may also like...
1 Comment

1 Comment

  1. Nuril

    May 18, 2023 at 8:52 am

    Dalam hal ini sumaidah juga salah, apapun alasannya kalau obyek properti tidak langsung dibalik nama setelah lunas dibeli (walau ada kwitansi) tetap tidak terbukti secara hukum bahwa dia adalah pemilik yang sah atas rumah yang sertifikatnya dijadikan agunan saat pinjam uang 100 juta tsb.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top