Uncategorized
Suami di Mojokerto Laporkan Istri Tepergok Selingkuh, Ogah Berdamai
Mojokerto, Berita patroli – Dedik Prasetyo, 25, dibuat geram atas tingkah istrinya, Devi Kaula Makrufa, 23. Belahan jiwanya itu berselingkuh dengan pria idamannya. Dedik pun geram dan melaporkan sang istri ke kepolisian.
Biduk rumah tangga warga Dusun Blentreng, Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, itu goyah sejak beberapa bulan belakangan. Utamanya, saat Devi mulai main serong dengan Tejo, 34, warga Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Padahal, keduanya sama-sama sudah berumah tangga. Perselingkuhan itu terungkap saat Diana, istri Tejo, diam-diam menyadap ponsel suaminya. ”Terungkapnya Senin (18/7) lalu. Sempat ramai, sampai dibawa ke balai dusun (Geruh, Desa Jatidukuh),” terang DS, salah satu keluarga Dedik, kemarin.
Diana mendapati pesan whatsapp Devi di ponsel suaminya. Ia dibuat kaget lantaran isi pesan bukan chatting biasa. Justru, pesan masuk ke whatsapp suaminya adalah foto-foto tak senonoh (bugil) Tejo dan Devi. ”Dari situ Diana datang ke rumah Devi buat klarifikasi. Sampai akhirnya sore itu semua pihak dikumpulkan di Balai Dusun Geruh,” terangnya.
Sejumlah pihak terkait dipanggil ke balai dusun. Termasuk Dedik dan perangkat desa masing-masing. Hingga malam hari, mediasi secara musyawarah dari seluruh pihak itu tak menuai titik terang. Terlebih ada sejumlah fakta menohok yang terkuak dari pengakuan Devi dan Tejo. Selain intens komunikasi via pesan singkat dan telepon, keduanya sudah beberapa kali kencan secara diam-diam.
”Mereka mengaku sudah empat kali hubungan badan. Mereka ngamar di hotel kawasan Trawas. Bahkan, setelah ngamar itu Devi dikasih Rp 500 ribu. Kalau mereka keluar buat jalan-jalan, katanya tiga kali,” ungkap pria 32 tahun itu. Merasa dikhianati sang istri, Dedik pun geram. Seolah tak ingin satu atap kembali bersama Devi. Meski, keduanya sudah dikaruniai seorang anak yang masih berusia 10 bulan.
”Bahkan orang tua Dedik dan Devi ini ketemu. Dedik dan orang tuanya menyampaikan kalau sudah tidak mau berhubungan lagi dengan Devi. Jadi, tekad Dedik sudah bulat buat cerai,” urainya. Tak pelak, Dedik pun melayangkan laporan atas perselingkuhan itu ke Mapolsek Gondang. Terlebih, itu diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan.
”Malam itu juga laporan ke polsek. Tapi, sama petugas diarahkan buat mencabut laporan dan disuruh buat pernyataan. Diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya. Meski begitu, Dedik merasa tak terima. Lantaran ada satu di antara sejumlah tuntutan yang dilanggar Tejo. Yakni tidak beraktivitas di wilayah Gondang selama empat bulan ke depan. ”Dedik sudah nggak serumah lagi sama istrinya. Tapi anehnya Tejo ini masih berkeliaran di Gondang,” tandasnya. Tak pelak, pihak Dedik berencana melanjutkan pelaporan yang sudah dilayangkan sebelumnya.
Sementara itu, Kapolsek Gondang AKP Syaiful Isro membenarkan adanya pelaporan soal perselingkuhan tersebut. Diakuinya, kepolisian berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangga itu secara kekeluargaan. Meski begitu, pihaknya bakal menyambut dengan tangan terbuka jika pihak Dedik berencana melanjutkan pelaporan.
”Kami panggil semua pihak ke mapolsek. Justru istri Tejo tidak melaporkan suaminya, tapi Dedik yang melaporkan. Ada surat pernyataan bermaterai yang sudah ditandatangani. Namun, kalau pihak Dedik ingin melanjutkan pelaporan, silahkan datang ke kami,” terang kapolsek, kemarin. (red)

You must be logged in to post a comment Login