Uncategorized
Jaksa Bongkar Perusahaan Altus Terafiliasi dengan Perusahaan Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 Miliar
PEKANBARU, Berita Patroli – Jaksa sebut perusahaan Altus Special Situations, selaku pemegang hak tanggungan yang sah atas Hotel Westin Ubud Bali, objek yang disita dalam kasus dugaan investasi bodong Rp84,9 miliar, terafiliasi dengan perusahaan milik terdakwa Agus Salim.
Perusahaan Altus menggugat Kejari Pekanbaru, Kejagung RI dan Polri soal penyitaan aset hotel mewah di Ubud, Bali tersebut.
Altus telah melayangkan gugatan perlawanan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) c.q. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait penyitaan atas aset 1 unit hotel, The Westin Resort and Spa Ubud, Bali.
Saat ini, sidang gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
“Dia ada afiliasi itu antara Altus dengan Agus Salim, perusahaannya berafiliasi dengan perusahaannya Agus Salim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Selasa (19/7/2022).
Lanjut Zulham, saat ini pihaknya sedang menunggu persidangan untuk putusan mediasi.
“Terus dilanjut dengan pembacaan gugatan,” sebut Zulham.
Disinggung soal hak tanggungan Altus terhadap hotel yang disita itu, Zulham menegaskan pihaknya tetap mempedomani putusan hakim.
“Ya sesuai dengan putusan dengan putusan Saja. Biar lebih jelasnya lagi, kita lihat nanti di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya,” ungkap Zulham.
Gugatan datang dari perusahaan Altus Special Situations. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali pada 29 Maret lalu, terkait penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali, yakni Hotel The Westin Resort & SPA Ubud.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 91/Pdt.Bth/2022/PN Gin. Dilansir dari situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, pihak penggugat meminta hakim PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah.
Selain Kejari Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.
Zulham Pardamean Pane dalam wawancara sebelumnya mengatakan, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak gentar menghadapi gugatan tersebut.
“Mungkin dia melihat isi putusannya itu dirampas (aset) untuk dikembalikan ke korban, menggugatlah mereka. Silakan saja gugat, nggak masalah. Kita siap menghadapi. Putusan perkara pidananya kan sudah inkrah, terbukti semuanya,” kata Zulham, Jumat (24/6/2022) lalu.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap 4 terdakwa kasus investasi bodong ini.
Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP).
Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.
Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp20 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri.
Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.
Sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Aset-aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali. Aset tersebut, di antaranya, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere).
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere).
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503, dan 1 unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud.
Lalu, 1 unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan, 1 unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat), 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.
Sementara ditingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Riau, mengeluarkan putusan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022.(red)

You must be logged in to post a comment Login