Berita Nasional
Proyek Tak Dibayarkan Bupati Trenggalek Digugat Oleh Kontraktor Sebesar Rp 9,8 Miliar.
Trenggalek, Berita Patroli
Kontraktor pelaksana proyek di RSUD dr Soedomo menggugat Bupati Trenggalek M Nur Arifin sebesar Rp 9,8 miliar. Gugatan dilayangkan karena pekerjaan penggugat tak dibayarkan.Gugatan dilayangkan terhadap Bupati Trenggalek, Direktur serta PPK RSUD dr Soedomo.Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono menuturkan kasus itu bermula dari pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit tahun anggaran 2020. Proyek pengadaan tersebut lantas dilelang melalui unit layanan pengadaan (ULP) dan dimenangkan kontraktor Ceria Multimedia dari Sleman asal Yogyakarta.”Saat itu kami lelang melalui ULP dan sudah dapat pemenangnya Ceria Multimedia dari Sleman, Yogyakarta. Tapi sampai dengan tanggal habis masa kontraknya, dianggap oleh PPK dan pengguna anggaran, itu belum memenuhi kontrak kerja yang disepakati,” kata Sujiono.Mengingat sejumlah fungsi yang merupakan kebutuhan vital sistem informasi tersebut tidak dapat dijalankan. Sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Akibatnya pekerjaan yang dijalankan oleh kontraktor itu tidak dibayar oleh RSUD dr Soedomo. Selain itu kontraktor juga masuk dalam daftar hitam atau blacklist.Sedangkan menanggapi adanya gugatan itu, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi atau mediasi. Sebab pihaknya yakin keputusan untuk tidak membayar kontrak tersebut telah sesuai dengan aturan. (TRING)

You must be logged in to post a comment Login