Berita Nasional
Juru Parkir Dilaporkan Polisi
Tulungagung, Berita Patroli
Hal yang semula tidak disangka oleh, AP pria umur 32 tahun warga asal Kelurahan Kenayan, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, harus berurusan hukum. Laki laki yang berprofesi sebagai juru parkir itu akhirnya diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tulungagung. Penangkapan pelaku Jumat 17/06/2022 dan ditetapkan menjadi tersangka, Selasa 21/06/2022.
Penetapan selaku tersangka atas kasus penggelapan sepeda motor, berawal dari laporan TM, teman pelaku, karena AP meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput ibunya, sejak 26 Februari 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tulungagung, melalui Kasubag Humas polres, Iptu Ansori.
“Dengan beralasan akan menjemput ibunya di perempatan keramik, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam motor. Korban yang saat itu sedang bermain komputer tanpa rasa curiga kemudian memberikan kunci motor kepada pelaku dan tak lama kemudian pelaku membawa motor korban. Namun sejak saat itu pelaku tak kunjung mengembalikan motornya, sehingga korban melaporkannya ke Polres Tulungagung,”ungkap Iptu Ansori.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang sering berpindah tempat. Namun akhirnya pelaku dapat diamankan petugas.
” Berdasar keterangan yang didapatkan dari pelaku, ternyata kendaraan pinjaman itu digadaikan , dengan alasan ekonomi “, tambah Humas Polres Tulungagung
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, AP, bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, kini pelaku sudah ditahan dipolres, guna proses hukum lebih lanjut.(Team)

You must be logged in to post a comment Login