Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dugaan Penistaan Agama di Gresik

Gresik BeritaPatroli

Kasus dugaan penistaan agama yang melibat anggota dewan dari Fraksi Nasdem Gresik, Nur Hudi Didin Aryanto, terus bergulir. Namun, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim dari Polres Gresik ke Kejaksaan belum ada tersangka.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Ludy Himawan menuturkan, soal kasus penistaan agama pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Gresik

“Kami sudah menerima SPDP dari Polres Gresik hari ini. Tapi saat ini belum ada nama tersangkanya karena masih dilakukan pemeriksaan penyidikan dari pihak kepolisian,” tuturnya, Selasa (21/06/2022).

Ia menambahkan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah memerintahkan lima Jaksa untuk melakukan penelitian untuk pengumpulan data.

“Soal pemeriksaan penyidikan wewenang Polres Gresik dan masih dilakukan penyidikan. Kami masih menunggu penetapan tersangkanya dari pihak kepolisian,” imbuhnya.

Masih menurut Ludy, apabila selama batas waktu 30 hari belum menetapkan tersangka, pihaknya mengembalikan berkasnya ke kepolisian.

“Kalau belum kami akan meminta nama-nama yang ditetapkan tersangka dari kepolisian,” paparnya.

Ludy menjelaskan dalam kasus penistaan agama ini ada dugaan masuk ke UU ITE. Untuk itu, Kejaksaan menugaskan lima jaksa peniliti untuk mengumpulkan data. (Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top