Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Dugaan Suap Hakim Itong dan Panitera Hamdan Disidangkan 21 Juni 2022

Surabaya BeritaPatroli

Usai berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya bakal menggelar sidang dugaan suap yang menjerat Hakim Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juni 2022.

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya I Ketut Suwarta saat dikonfirmasi mengatakan selain Hakim Itong dan Hamdan, satu tersangka lain juga disidangkan pada kesempatan yang sama. Tersangka tersebut yaitu Hendro Kasiono, seorang pengacara.

“Sidang perdana digelar pada 21 Juni 2022,” ujar Suwarta, Selasa (14/6/2022).

Dia mengungkapkan sidang akan dipimpin majelis hakim terdiri dari Tongani selaku Ketua Majelis Hakim, Cok Gde Artana dan Darwin Panjaitan sebagai anggota.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Selain hakim Itong, ada dua Tersangka lainnya yang juga akan segera diadili. Mereka adalah Hamdan (panitera pengganti) dan Hendro Kasiono (pengacara). Namun, ketiganya ditahan di tempat berbeda. Hakim Itong ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim.

Sementara ketiga Tersangka dijerat dengan pasal berbeda, untuk Hendro Kasiono sebagai pemberi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara hakim Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top