Uncategorized
Polri Gandeng FBI Dalami Aliran Dana Tersangka Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng
Jakarta, Berita patroli– Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan transfer atau pemberian dana ke luar negeri. Polisi pun melakukan koordinasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk melacak aliran dana ke luar negeri yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI). “Dari sini kami akan dalami. Di mana kami juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Cahyono menduga aliran dana itu dikirimkan ke beberapa negara. Namun, ia masih belum mengungkapkan negara yang terkait dengan itu. Menurut dia, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengetahui aliran dana dan aset milik tersangka yang diduga berada di luar negeri. “Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya. Diketahui dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Era Ahok Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sukmana (S) dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) dari pihak swasta. Adapun kasus korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di kawasan Cengkareng, tahun 2015. Kala itu, pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

You must be logged in to post a comment Login