Uncategorized
KPK Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Jakarta, Berita Patroli — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
“Tim Jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (30/5).
Kasasi diajukan karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tingkat banding tidak membebankan pidana uang pengganti US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370) kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.
“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tutur Ali.
KPK Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pembebanan uang pengganti sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum di Indonesia. Ia pun berharap China mendukung upaya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang dengan terdakwa RJ Lino.
“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum RJ Lino dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lino dianggap menguntungkan HDHM China terkait pengadaan tiga unit QCC yang berakibat pada kerugian negara mencapai US$1,99 juta.(red)

You must be logged in to post a comment Login