Berita Nasional
Banyak Petani Meninggal Karena Jebakan Tikus
Ngawi – berita
Banyaknya petani yang meninggal karena jebakan tikus beraliran listrik, membuat Polres Ngawi berikan atensi. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengimbau pada seluruh warga Ngawi agar tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik.
Lantaran, selain membahayakan bagi pemilik juga membahayakan orang lain yang mungkin berada di sawah. Jika sampai melukai atau membahayakan nyawa orang lain, si pemasang bisa kena sanksi pidana.
Karena pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap ilegal. Misalnya, izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
Maka tindakan seperti itu bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaian melanggar pasal 359 KUHP.
“Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” kata Winaya, Selasa (26/4/2022).
Dia mengharap warga yang ingin membasmi hama tikus lebih baik menggunakan sistem gropyokan. Sehingga, bisa meminimalisir risiko yang diterima petani.
“Kami bersama pemkab akan menggalakkan kembali sistem gropyokan agar risiko petani tidak tinggi. Karena selain mengakibatkan kematian, si pemasang bisa dikenai sanksi pidana. Sangat disayangkan kalau ke.bali terjadi seperti ini,” katanya.(Adit)

You must be logged in to post a comment Login