Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

enaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wates Kabupaten Kediri, Diduga Melakukan Pungli ke E-Warung .

Kediri, Berita Patroli

Beredar kabar yang kurang sedap di wilayah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Wates diduga melakukan beberapa pungutan ke e-Warung, ada sekitar kurang lebih 25 e-Warung dari 36 E-Warung yang terbentuk telah menyetorkan sejumlah uang atas dasar permintaan dari TKSK Kecamatan Wates.

Sangat disayangkan Pemerintah Kabupaten Kediri membentuk e- Warung bertujuan memperlancar dan mensukseskan Program Pemerintah Pusat guna penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) untuk Penerima Keluarga Manfaat (PKM), namun fakta di lapangan program Pemerintah Pusat dikotori oleh niatan segelintir oknum yang memanfaatkan program BPNT ini untuk meraup pundi pundi Rupiah demi kepentingan Pribadinya.

Disaat Pemerintah Pusat maupun Daerah tengah berupaya membangun perekonomian secara global yang terpuruk akibat Pandemi Covid 19, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dengan berbagai macam regulasi dan digelontornya beberapa program bantuan baik secara tunai maupun Non Tunai, namun masih ada saja oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini.

Seperti kita ketahui, Elektronik warung gotong royong (e-Warong) merupakan program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Dengan adanya E-Warong Pemerintah berharap bantuan yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat kurang mampu, e-Warung melayani transaksi pembelian bahan pangan pokok bersubsidi, gas LPG 3 kg, pembayaran listrik, pupuk, serta program subsidi lainnya.

Harga bahan pangan yang dijual melalui e-Warong seharusnya cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Penerima manfaat bantuan sosial juga dapat bertransaksi di e-Warong dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program yang telah diluncurkan sejak Tahun 2016 tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga miskin guna pengentasan kemiskinan.

Namun dari hasil pantauan media ini dilapangan, didapati beberapa hal yang cenderung salah kaprah, sebab dalam pelaksanaannya ada denda , ada iuran, ada intimidasi serta pro dan kontra antar kelompok e-Warung. Pengelola e-Warong adalah anggota dari KUBE PKH yang membuka toko kelontong di lokasi yang dekat dengan pemukiman warga. Sementara itu, pasokan barang berasal dari suplayer yang sudah ditentukan oleh pihak pendamping Kecamatan yang selama ini mengawal program E Warong.

Salah satu pengelola e-Warong sebut saja “P” yang sempat ditemui dilapangan mengatakan bahwa, selama ini proses e- Warong di kec Wates dikendalikan oleh pendamping / TKSK Kecamatan dan pihak Kecamatan. Padahal seharus nya mereka hanya memberikan sosialisasi, monitoring dan melaporkan yang benar atas program pemerintah ini. Namun tampaknya mereka lebih dominan untuk mengarahkan dan mengatur pemilik e – Warong dengan cara intimidasi. Senin (28/03/22)

Imbuhnya, ” Kami pemilik e-Warung dibebankan iuran bulanan sebesar 60 rb rupiah,yang wajib disetorkan kepada Bendaha Kelompok Bu Yuliani, iuran tidak masuk akal. Selain ada iuran itu kami pun harus bayar denda 11.250 / KPM di bulan Agustus 2021 yang pembayarannya di setorkan secara tunai kepada Bu Mindarsih sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ). Apakah ada aturan klo e-Warung belanja diluar supplayer yang di tunjuk akhirnya kena Denda..!!!! klo memang ada mana aturannya..??” ucapnya.

Saat wartawan berita patroli mencoba menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mindarsih via telephon mengatakan, perihal denda di tiap kelompok e -Warong dengan beranggotakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada denda.
“Tidak ada denda mas, yang ada adalah iuran setiap kelompok yang dikumpulkan lewat bendahara kelompok e -Warong di kecamatan Wates,” terangnya.

Lebih jauh Mindarsih menambahkan bahwa, iuran tersebut di buat untuk rapat anggota serta bansos dalam kegiatan kelompok e Warong.

Sementara itu Kasi Kesos Kecamatan Wates Hari S. saat dihubungi melalui telepon selulernya belum merespon sama sekali.

Untuk diketahui, data yang diperoleh media ini dijelaskan bahwa adanya surat pernyataan dari e Warong sejumlah 25 e-Warung, yang anggotanya dikenakan biaya denda per KPM Rp. 11.250. Kalau hal ini di kalikan setiap penerima bantuan/ KPM akan ditemukan nilai rupiah yang cukup fantastik, yang menjadikan pertanyaan besar, KEMANAKAH MENGALIRNYA UANG HASIL PUNGUTAN TERSEBUT …!!!! ( Dre )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top