Berita Nasional
Tarikan Komite sebesar Rp. 900.000,- Syarat akan Indikasi Dugaan Pungli di SMKN 1 Ngasem Seakan Membudidaya di Dunia Pendidikan
Kediri, Jatim, berita Patroli – Komite seakan-akan menjadi tameng untuk memenuhi kebutuhan di Dunia Pendidikan, khususnya di SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri, Komite bergerak meminta sumbangan dengan jumlah yang ditentukan sebesar Rp. 900.000,- persiswa dalam setahun untuk biaya pendidikan. Tarikan yang mengatasnamakan Komite ini Diduga Syarat akan pungli tang jelas-jelas melanggar, dan sudah membudidaya di Dunia Pendidikan di Kediri Jawa Timur.
Orang tua murid berinisial D yang enggan disebut namanya Selasa 02/02 mengatakan kepada koran ini “anak saya d wajibkan membayar sebesar Rp. 900.000,- melalui bank BNI, situasi sulit mencari duit akan tetapi sekolah butuh biaya banyak, terus anggaran Dana Bos apa tidak bisa membantu ya mas” Keluhnya kepada koran ini.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini Bambang Kepala SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri belum bisa di mintai konfirmasi dan hanya mengarahkan ke Waka Hukas Iwan, yang kebetulan ada giat mengantar siswa Lomba LKS di Jogja sampai berita ini muat tayang.
Iwan selaku Waka Humas saat di temui Kamis 03/02 di SMKN 1 Ngasem saat di konfirmasi mengatakan “bapaknya masih sakit, saya tidak punya kewenangan memberikan konfirmasi, tunggu bapaknya sembuh dulu mas” Ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh penarikan dana komite tersebut untuk membayar gaji Guru Honorer GTT dan PTT, akan tetapi dalam alokasi Pengelolaan Anggaran Dana Bos ada pengalokasian untuk Guru Honorer sebesar Rp. 165.600.000,- per pencairan anggaran Dana Bos.
Siswondo selaku ketua Dpc dari LSM Gerak Kediri geram sekaligus menyayangkan atas pungutan yang terjadi di SMKN 1 Ngasem Kediri tersebut, pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi biaya pendidikan seperti dana BOS (biaya operasional siswa), KIP ( kartu Indonesia pintar) ataupun DIPA untuk siswa, dan pungutan yang dilakukan rawan menyalahi aturan serta berpotensi terjadinya double counting anggaran dengan dana dari pemerintah, dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan” tegasnya. Bersambung…. (HD, ND)

You must be logged in to post a comment Login