Berita Nasional
Dinas Peternakan Sosialisasikan Larangan Potong Sapi Betina Produktif
PASURUAN, BERITA PATROLI – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tak henti mensosialisasikan larangan pemotongan sapi betina produktif kepada masyarakat. Utamanya para tukang jagal sapi.
Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, sosialisasi larangan memotong sapi betina produktif penting dilakukan agar populasinya tetap terjaga. Dalam artian minimal tidak semakin berkurang jumlahnya dari waktu ke waktu.
“Kalau populasi sapi potong sekitar 116 ribu ekor lebih di semua wilayah di Kabupaten Pasuruan. Yang jelas kita percaya bahwa populasinya akan terus bertambah seiiring pemahaman masyarakat untuk tidak memotong sapi betina yang masih produktif,” kata Diana saat ditemui di kantornya, Rabu (12/01/2022) siang.
Sosialisasi larangan memotong sapi betina produktif dilakukan melalui penyuluhan kepada para tukang jagal yang bertugas di 10 RPH (Rumah Pemotongan Hewan), peternak hingga masyarakat umum. Kata Diana, selama penyuluhan berlangsung, pihaknya selalu menyampaikan isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Termasuk ketika sapi betina menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh atau dipotong bersyarat demi memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, atau menderita penyakit yang mengancam jiwanya, serta membahayakan keselamatan manusia. Itu semua masuk dalam kategori sapi betina yang boleh dipotong,” tegasnya.
Diakui Diana, di masyarakat itu sendiri, kesadaran untuk tidak memotong sapi betina produktif sudah bagus meski ia meyakini masih adanya 1 atau 2 orang yang memotongnya dengan alasan lantaran harga beli nya lebih murah ketimbang sapi jantan.
“Kalau ditanya kesadaran masyarakat, sudah bagus. Kalaupun ada yang belum mengetahui aturan-aturan pelarangan potong sapi betina itu, makanya kita gelar sosialisasi supaya yang belum tahu jadi tahu,” jelasnya.
Pelanggaran Pasal 18 UU tersebut juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administrative, antara lain, peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan (jagal), pencabutan izin pemotongan (jagal), dan pengenaan denda.
“Kalau Undang-Undang sudah jelas aturannya dibuat untuk tidak dilanggar. Kalau dilanggar, ada sanksi yang diberikan sebagai resiko atau konsekuensi akibat melanggar,” ucapnya. ( muin/endang/tim )

You must be logged in to post a comment Login