Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pengelolaan Anggaran Dana BOS SMPN 1 Kras Patut Diusut

Kediri, Jatim, Berita Patroli – Pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menjadi perbincangan di kalangan orang tua murid, begitu besarnya anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah hanya diketahui secara global dan struktural saja tanpa adanya pemberitahuan ke publik rincian yang jelas.

Kali ini menyasar pada SMPN 1 Kras, dimana banyaknya pengeluaran terkait anggaran pengelolaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah begitu besar, seperti pada triwulan 1 tahun anggaran 2020/2021 sebesar Rp. 103.129.000,-, pada triwulan ke 2 sebesar Rp. 246.949.340, dan pada triwulan ke 3 sebesar Rp. 132.818.310,-.

Dugaan mark up dan penyelewengan anggaran dana BOS di di SMPN 1 kras patut diusut, dan transparansi harus jelas, karena saat konfirmasi Kepala Sekolah hanya mengalihkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, padahal pengelolaan anggaran tersebut di kelola oleh masing-masing lembaga, Ada Apa…???

Menurut beberapa nara sumber yang enggan di sebutkan namanya, terkait DUGAAN tersebut menjelaskan bahwa “banyak kegiatan yang tidak jelas, apalagi ada himbauan pembayaran sumbangan, dan pembelian seragam, saya selaku orang tua murid jadi bertanya-tanya, untuk apa Dana BOS milyaran rupiah yang dikelola pihak sekolah kalau masih saja ada tarikan dan dengan dalih sumbangan tapi ditentukan nominalnya” Ungkapnya kepada awak media.

Diduga memanipulasi harga ataupun jumlah kuantitas pembelian barang yang dilakukan oleh Sekolah, dan dijadikan modus Mark-up belanja dibeberapa komponen seperti bahan bangunan, belanja habis pakai, Alat Tulis Kantor dan pengadaan kegiatan untuk konsumsi dan yang lainnya.

Saat di Konfirmasi terkait hal ini Sujud Winarko selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Selasa 11/01 mengatakan “ini masih repot, masih sama KPK” Jawabnya singkat melalui sambungan telepon.

Sementara pihak SMPN 1 Kras Dwi Sujanto selaku kepala sekolah saat di kkonfirmasi belum memberikan tanggapannya sampai berita ini muat tayang.

Sedangkan ditempat terpisah, menurut Siswondo dari LSM Gerak Kediri mengatakan “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi” tegas Wondo sapaan akrabnya.

Lanjutnya Windo menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya. (Nyoto/Handri)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top