Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Galian C Liar Menggunakan Mekanik Diwilayah Manggis, Nyaris Tak Tersentuh Hukum

Kediri, Berita Patroli – Permasalahan tambang galian c ilegal diwilayah Jawa Timur seakan tiada habisnya. Lahan galian yang mengandung material pasir begitu luasnya diwilayah Jawa Timur membuat para pengusaha tergiur untuk melakukan eksploitasi walaupun tanpa dibekali secuil bukti perijinan yang sah.

Seperti halnya tambang galian c yang menggunakan mesin diesel penyedot masih tetap beroperasi di Dusun margorejo, desa manggis Kec Ngancar Kab Kediri. Praktik penambangan pasir menggunakan mekanik ( diesel penyedot) yang beroperasi di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketika tim media ini menggali informasi dilapangan menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan aktifitasnya serta suara bising mesin diesel penyedot pasir sedang beraksi. Sementara itu puluhan truk yang sedang menunggu antrian di galian sedotan yang diketahui milik Prawito Warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kab Kediri tanpa rasa takut kalau yang dilakukannya itu adalah pelanggaran.

Lokasi sedotan galian C liar menggunakan mesin diesel berada tepat didusun Margorejo Desa Manggis Kec Ngancar Kab Kediri. Sedotan pasir liar menggunakan diesel kerap kali mendapatkan teguran dari warga, namun nyatanya mereka terap nekat beroperasi walaupun itu adalah larangan dan menyalahi aturan.

Salah satu warga yang merasa memiliki kepedulian akan kelestarian alam dan lingkungan didesa Manggis sebut saja VR (nama-red) mengatakan kepada kami bahwa kegiatan penambangan pasir ilegal di desanya harus dihentikan, karena telah merusak ekosistem dan lingkungan. Penambangan liar menyebabkan areal persawahan dan saluran irigasi mengalami kerusakan sehingga para petani kesulitan mengairi sawahnya.

“ Dengan adanya tambang pasir ini,  yang sangat dirugikan terutama petani,  mengingat 85 persen masyarakat Desa Manggis adalah bertani, sementara sumber air menjadi kebutuhan pokok petani. Akibat tambang ini aliran air banyak yang mati, “ keluhnya. Jumat(19/11).

Kami hanya minta kepada Mas Bup atau pemerintah daerah kab Kediri untuk segera melakukan tindakan guna keberlangsungan desa kami. Dan kami minta kepada bapak Polisi untuk ditindak lanjuti, jangan dibiarkan begitu saja, imbuhnya menbahkan.

Dilain pihak Kepala desa Manggis ketika dihub melalui whatsapp mesenggernya mengatakan “nggeh, pripun mas??? Dan tidak ada jawaban lagi.

Untuk diketahui, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.(gs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top