Berita Nasional
PERMENDAGRI No. 57 Thn 2019 Tak Berarti Bagi Penambang Galian Wilayah Sempu Serta Manggis,Mas Bup Dan APH Hanya DIAM MEMBISU…!!!!!
Kediri, BERITA PATROLI – Maraknya penambangan liar atau Galian C tak berijin yang berlindung di IUP OP milik Bedon tau Ngaini yang ijin nya dikeluarkan oleh pihak perijinan Propinsi akan tetapi masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Blitar, namun lokasi penggaliannya ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri tepatnya di Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Menurut informasi yang diterima team investigasi dilapangan mengatakan bahwa ijin IUP OP milik Ngaini Bedon diterbitkan pada tahun 2018 dan ijin yang terbit hanya dari BBWS Kabupaten Kediri, yang mana sektor penggalian tersebut di wilayah aliran lahar.
Akan tetapi fakta di lapangan penggalian besar besaran di Desa Sempu ini berada di wilayah Perhutani Kediri yang dilakukan bersama sama dan seakan akan terkoordinir rapi tak tersentuh oleh hukum diantaranya penambang “E”,” AG”,”MGK”, “JR”,” NB” yang titik koordinatnya pun sudah jauh menyimpang para penambang menggali tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem hingga tampak kubangan kubangan besar dengan kedalaman lebih dari 10 meter, ironiis miiriis melihat fakta kondisi alam semacam ini.
Sementara itu Kades Manggis Kec Ngancar Kab Kediri saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya juga mengalami kesulitan.
Pasalnya batas wilayah atau tapal batas antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar belum di lakukan pematokan yang jelas sampai sekarang meskipun sudah ada Permendagri nya.
Dari hasil informasi di lapangan yang dihimpun penggalian yang dilakukan oleh para penambang tersebut diwilayah kabupaten Kediri tanah milik Perhutani yang memang tidak bersertifikat lain hal dengan wilayah Kabupaten Blitar memang sudah bersertifikat.
Saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Asper Kediri Budi mangatakan”terkait tambang yang ada di Sempu, ini saya juga kebetulan lagi di Ngancar mengecek galian atas nama Ngaini, saat Ngaini dihubungi sama pak Sigit mantri perhutani mengatakan sudah memiliki ijin dan yang digali cuma di aliran lahar dan saya juga memiliki ijin dari BBWS Kediri yang dikeluarkan tahun 2018. Kediri(22/6/21)
Lanjutnya, Nanti akan kami tertibkan saya akan koordinasi dengan bapak Waka Perhutani pak Beni untuk kita kroscek semua tambang yang ada di Desa Sempu, dan kami akan berkoordinasi dengan BBWS juga biar lebih jelas terkait ijin, batas penambangan dan tapal batas,
terima kasih atas informasinya kami pastikan semuanya akan tertindak tegas,”ujar Budi Kepala Asper.
Perlu diketahui Peraturan Kemendagri No 57 tahun 2019 tentang batas wilayah atau tapal batas antara kedua belah wilayah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar seharusnya sudah ada penjelasan resmi dan penetapan jelas terkait tapal batas tersebut.
Tempat terpisah,sutarja salah satu pejabat dinas kominfo pemkab kediri saat di konfirmasi melalui whatsapp mesengger terkait penerapan bupati kediri mas bupati terkait permendagri no. 57 tahun 2019,menuturkan”diskominfo lockdown, WFH iki(ini, red).semoga mas bup segera menangani permasalahan ini dan menetapkan batas wilayah antara kabupaten kediri dan blitar.(team)

You must be logged in to post a comment Login