Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Penadah Barang Colongan Dari Toko Al Yasini, Mundzir Diciduk Polsek Bangil

BERITA PATROLI PASURUAN – Mundzir penadah barang curian, pemilik kios pracangan di Pasar Bangil itu  kena cokot Kholis Firdaus, pencuri yang membobol Toko Al Yasini Kalianyar, Bangil. Mundzir ditangkap karena membeli barang-barang curian dari Kholis. Kena pasal penadah.

Mundzir dibekuk anggota Polsek Bangil pada Rabu sore (16/6). Warga asli Desa Banda Soleh, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, itu tinggal di Kiduldalem, Bangil. Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetyo memastikan tersangka Kholis menjual barang-barang curian dari Toko Al Yasini ke Mundzir.

”Apakah tersangka (Mundzir, red) tahu barang itu hasil curian? Kami masih mendalaminya,” tegasnya. Lelaki 47 tahun itu membelinya dengan harga jutaan rupiah. Apa saja? Ada rokok. Mereknya macam-macam. Jika dirupiahkan, harganya sampai Rp 1,7 juta. Belum lagi barang-barang lain yang dimasukkan karung.”Rokoknya sebagian diisap sendiri,” tambah Indro.

Tercatat, dua kali Kholis menjual barang colongan ke Mundzir. Yang pertama senilai Rp 3,4 juta. Yang kedua Rp 3,7 juta. Uang jutaan rupiah tersebut dikantongi warga Manaruwi, Bangil, tersebut dalam tiga kali aksinya di Toko Al Yasini Kalianyar. Belum lagi uang yang dicurinya dari laci toko.

Aksi pertama Maret. Kedua, April. Dan aksi ketiga, Mei. Pada aksi ketiganya, Kholis nyaris tertangkap warga. Namun, dia berhasil lolos. Satu yang dia lengah. Ternyata ada kamera CCTV yang merekam kelakuannya membobol toko milik orang lain itu.

Kamera CCTV juga sempat merekam bagaimana Kholis masih sempat menenggak minuman suplemen isotonik. Mungkin dia kehausan dan butuh tenaga.
Sebab, untuk masuk toko, Kholis harus memanjat dinding, membongkar genting, lalu menyelinap ke atap. Berikutnya, masuk ke dalam toko lewat plafon. Belum lagi harus membawa karung berisi barang-barang curian. ”Kerja culas” maling berusia 24 tahun tersebut terekam jelas.

Aksi Kholis pun dilaporkan pemilik toko. Berdasar rekaman kamera CCTV, identitas pengangguran itu terlacak. Lebih-lebih ternyata Kholis juga seorang residivis kasus pencurian. Selasa (15/6) malam dia disergap di sebuah indekos kawasan Pandaan. Saat diinterogasi, Kholis menggigit Mundzir. Kepada pedagang asal Pulau Garam itu lah barang-barang curian dijual. Akibatnya, Mundzir ditahan dan dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (muin/tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top