Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Mengaku Palsukan Surat Keterangan Lahir Dari Bidan Lilik, Winda Pratiwi Dan Tohari Kades Bandaran Winongan Layak Dipidana

PASURUAN – BERITA PATROLI – Isu panas perihal pemalsuan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Lilik, bidan desa Kambinganrejo kec Grati Pasuruan.

Selanjutnya Surat keterangan lahir yang diduga kuat dipalsukan oleh E.Winda Pratiwi ( Kasi Pemerintahan desa Bandaran Kec Winongan – Pasuruan ) tersebut kemudian dipergunakan oleh Winda Pratiwi sebagai kelengkapan untuk mengurus dan atau memasukkan Belva Khawla Khadeejah Alfian ( anak kandung dari M. Yusril Alfian, hasil perkawinan siri dengan wanita yang belum dikenal / Red ) untuk dimasukkan dalam daftar anak kandung dealam KK milik Sanip, 53 tahun, swasta, warga dusun Beji RT 002 / 010 desa Bandaran kec. Winongan Pasuruan.

Diceritakan sebelumnya bahwa dengan disaksikan oleh banyak perangkat desa, Winda mengaku bahwa dirinya yang membuat atau memalsukan surat keterangan lahir milik Belva Khawla Khadeejah Alfian, dengan meminta dan atau memalsukan surat tersebut dari Lilik seorang Bidan desa Kambinganrejo kec. Grati Pasuruan.
Dari surat tersebut akhirnya oleh Winda diserahkan kepada kades Tohari dan ditanda tangni sebagai surat pengantar pengajuan KK milik Sanip.

Pada Selasa dan Rabu 28-29 April 2021, awak media berhasil mengkonfirmasi kepada beberapa warga dan perangkat desa Bandaran Winongan.

Kepada awak media mereka menjelaskan,” Ya benar awalnya kita protes kepada Sanip agar tidak mengangkat anak dengan melanggar aturan, karena mengangkat atau mengadopsi anak itu harus melalui aturan.

Namun hal ini tidak digubris oleh Sanip dan akhirnya Winda hadir dan membantu Sanip agar Belva ( anak angkat ) bisa masuk KK Sanip dan menjadi anak kandungnya, dengan cara yaitu Winda memalsukan surat atau meminta surat kelahiran palsu kepada Lilik seorang bidan desa Kambinganrejo Grati.

Jelas beberapa warga dan perangkat desa yang benar benar menyaksikan pengakuan Winda didepan kades dan seluruh perangkat desa Bandaran.

Mereka melanjutkan,” Ya memang benar akhirnya Winda mengakui bahwa dirinya yang mengurus dan membuat surat kelahiran palsu yang di tanda tangani oleh Lilik bidan desa Kambingrejo, namun kemudian Winda mengakui juga bahwa dirinya juga mempunyai setempel bidan.

Dan hebatnya lagi bahwa setelah kami tanya kepada pak kades Tohari, ternyata kades Tohari menjawab bahwa dirinya kemudian menanda tangani surat pengantar tetapi dengan tidak dibaca terlebih dahulu.

Maka itulah kesalahan pak kades juga sehingga terbitlah KK baru milik Sanip dari kantor Dispendukcapil Pasuruan, dengan syarat atau kelengkapan yang palsu.” Lanjutnya.

Beberapa warga dan perangkat desa menambahkan,” bahwa setelah rame tersebut, akhirnya dibuatlah surat pernyataan dari Sanip No: 140/20/424.323.16/2021 tanggal 22 November 2021.

padahal ini masih bulan April 2021.Ini artinya pak kades benar benar panik dan tidak kontrol dalam administrasi desa, sehingga surat palsu diajukan sebagai persyaratan ngurus KK baru,oleh karena kami meyakini bahwa Winda dan kades Tohari itu layak dipidanakan. BERSAMBUNG… ( muin/yani/endang/tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top