Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Reskoba, Polda Jatim Amankan Oknum Kepala Dinas Pemkot Malang Terlibat Kasus Narkoba

Malang Berita PATROLI – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis tersangka kasus narkoba, Bukannya menjadi teladan bagi masyarakat. Salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang berinisial AH justru terlibat dalam kasus narkoba.
Tak ayal, ia diamankan polisi bersama dengam pelaku-pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan kepala dinas itu berawal dari penangkapan pelaku perempuan berinisial FN dan CR. Pelaku ini diamankan di tepi jalan di daerah Jalan Laksda Adi Sucipto pada 24 Maret 2021 lalu sekitar pukul 22.30 WIB oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ineks atau ekstasi, yang menjadi barang bukti awal.

“Saat dinterogasi terhadap keduanya, mereka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial IL. Kini, IL itu masih dalam proses pendalaman,” ucap Gatot saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Minggu sore (28/3/2021).

Dari keterangan IL itulah tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan. Polisi melakukan komunikasi dengan saudara IL melalui WhatsApp.
Namun, beberapa waktu kemudian IL menyampaikan informasi berbeda kepada pihak Satreskoba Polresta Malang Kota.

“Yang berawal tadi mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di salah satu hotel di Kota Malang kamar 619. Kemudian pada saat diinterogasi kembali, berubah lagi menjadi kamar 419. Padahal dari data IT (Informasi Teknologi) yang kami dapatkan dan juga konfirmasi, itu (pelaku narkoba IL) di kamar 415,” paparnya.

Saat digeledah, diketahui terduga pelaku IL tidak berada di kamar 419 tersebut. Justru di sana ada tamu hotel lain, yang ternyata anggota TNI AD. Akibatnya, jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota sempat salah tangkap ke anggota TNI AD.

“Kemudian pada hari Kamis 25 maret sekitar pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan FN dan CR, yaitu berinisial FR. Dari FR inilah ditemukan barang bukti lagi berupa satu bungkus psikotropika (sabu) dan 20 bungkus ganja,” bebernya.

Kemudian polisi mengembangkan dengan menangkap seseorang berinisial AH, yang merupakan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang. AH diamankan pada 25 Maret 2021 pukul 13.30 WIB di rumahnya di Blimbing, Kota Malang.

“Jadi AH adalah ASN. Yang jelas akan dijadikan alat bukti, kamera cctv di hotel. Perannya pengguna. Tapi masih kami lakukan pengembangan. Barang bukti yang diamankan 1,5 gram, tapi bicara gramnya kan ini masih sebagai pengguna,” terangnya.
Dari para tersangka inilah polisi mengamankan total jumlah sebanyak empat paket sabu, 20 paket ganja, ineks atau pil ekstasi, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Terkait kelompok yang diungkap dalam penangkapan ini, untuk kasusnya akan ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim. Jadi sore ini semua tersangka akan kami geser ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya (penyelidikan),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika. Dimana ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara.( wawan/andrijanto/arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top