Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pendatang Baru-Galian C yang di duga Ilegal Milik Eko Mojokerto mendatangkan 2 exsafator

Kediri Berita Patroli – Lagi Lagi Galian C yang ada di Dusun ngunut desa manggis kec Ngancar kab kediri. Berulah Lagi, Kali ini pemilik tambang itu dari Luar Daerah,warga sekitar menyebutnya -Mojokerto- akitivitas galian C ini sebenarnya sudah lama, tapi dulu yang mengelola Rahman, entah apa yang menyebabkan Rahman tidak meneruskan usahanya. Dan di serahkan kepada orang lain, Kamis Sore 25/03/11 sekitar 14.35 Wib

Pada waktu tim investigasi berita Patroli Kediri cek Lokasi tambang- ada dua Alat berat exsafator yang di duga Milik Eko alias Mojokerto, berwarna Kuning dan Merah lagi Mengisi Dump Truk. “Mohon dari pihak-pihak hukum yang berwenang Menindak lanjuti ada nya galian C yang di duga kuat Ilegal masih tampak beroperasi di wilayah hukum polres Kediri.salah satunya galian C milik Eko dengan sapaan Akrabnya Mojokerto.

Dari informasi pekerja tambang di Lokasi,asal Mojokerto Pacet- sudah aktif bekerja kurang lebih lima Hari, dan Sempat berhenti di karenakan Alat berat exsafator mengalami kerusakan. -bila ini sengaja di biarkan takutnya nanti akan berdampak merusak lingkungan, dan akan berakibat longsor di kemudian hari. karena sampai tim investigasi Tim berita Patroli Kediri di lokasi, Melihat kondisi tanah yang di keduk alat berat berupa excavator,sudah mencapai kedalaman kurang lebih 20 Meter,

Salah satu pekerja galian C Manual yang berada di lokasi tersebut saat di Mintai oleh media ini,mengatakan,” dari beberapa orang pekerja di sini kebanyakan warga dekat sini semua, terlebih meskipun pengelola nya orang jauh-(Mojokerto)jadi lebih enak dan lebih percaya, (saya) yang turut bekerja di sini. Menjadi tukang hitung Truk Yang keluar masuk galian. Membawa material pasir dari dalam untuk kemudian dinaikan ke dump truk. Yang rata rata di atas 10 ton “Kalau sudah urusan perut, gimana lagi. Kita butuh uang,ujarnya….

Lebih Lanjut barang Siapa,” yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar.(Den)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top