Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Oknum Kepala KUA Kecamatan Watulimo Diduga Kuat Mempersulit Calon Pengantin

Trenggalek, Berita Patroli – Pelayanan KUA Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dinilai masih jauh dari kata memuaskan bagaimana tidak siham selaku kepala KUA watulimo diduga mempersulit calon pengantin saat hendak mengurus dokumen pendaftaran pernikahan.

Hal tersebut diungkapkan JD , salah satu narasumber yang mewanti-wanti tidak ingin disebutkan identitasnya kepada awak media patroli , Kamis (21/1/2021) pukul 14.23 Wib.

Menurut Jd yang juga merupakan calon mempelai, pihak kepala KUA tidak mau menerima berkas pendaftaran nikahnya karena masih adanya kekurangan dokumen persyaratan yaitu Foto Copy Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Karena sebelumnya belum pernah memiliki akta kelahiran, akhirnya calon pengantin pria tersebut harus kesana kemari untuk melengkapi persyaratan nikah dengan waktu yang sangat mepet. ‘’saya khawatir mas,kalau sampai penerbitan akta kelahiran saya ini tidak bisa selesai hari ini , karena untuk jadwal nikah saya kurang tiga hari lagi, dikhawatirkan kalau saya tidak bisa melengkapi persyaratan ini jadi batal nikah, sedangkan pihak KUA juga tetap meminta untuk melengkapi foto copy akta kelahiran yang dari capil bagaimana ini mas’’ ujarnya dengan wajah cemas.

PMA/Peraturan Menteri Agama No 20 th 2019

Mendengar hal tersebut adi selaku tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Watulimo sangat menyayangkan sikap oknum siham tersebut , dia mengatakan bahwa menurut sepengetahuanya untuk persyaratan administratif Pernikahan sudah diatur dalam Perma RI Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Bagian Kedua Persyaratan Administratif Pasal 4 ayat (1) pada poin b. menerangkan salah satu persyaratan untuk pendaftaran adalah foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

‘’melihat dari isi poin tersebut sudah dijelaskan secara gamblang jika calon pengantin tidak memiliki akta kelahiran ,bisa menggunakan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan dari Desa, namun kenapa ini tidak bisa .

Sebelumnya sy konfirmasi lwt telp seluler dia marah marah mereka mengatakan kalau dulu juga lsm,wartawan juga pengacara,namun setelah sy tunjukkan permanya tsbt diatas dia g berani berkutik ditelp g diangkat di wa g berani jawab katena di kua lain srt keterangan dr desa sesuai aturan perma diterima alias diperbolehkan hanya kepala kua watulimo yg tidak mau menerima.

di KUA yang lainya juga bisa seperti itu ’’ ujar edi. Sedangkan Siham selaku kepala Kua Watulimo sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh team awak media patroli melalui telephon selulernya 0813 3399 xxxx justru marah marah tidak jelas , dan mengaku dulunya pernah menjadi LSM dan advokad , setelah ditunjukan mengenai peraturan menteri agama tentang pencatatan pernikahan dirinya kembali dihubungi melalui telephon dan pesan Singkat Whatsaap tidak berani menjawab juga tidak ada balasan.’’

Apakah layak seorang kepala KUA bersikap arogan seperti itu , padahal peranan seorang Kepala KUA itu salah satunya adalah bertanggung jawab langsung atas semua permasalahan yang ada di KUA bukan justru sebaliknya yang seakan-akan mempersulit calon pengantin ‘’ujar JD……………. Bersambung (Team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top