Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Tomi Marwanto JPU kab Kediri Tuntut Mantan camat kras “Suherman” 1,6 satu tahun enam bulan.

Kediri Berita Patroli – sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dengan agenda tuntutan Jaksa penuntut umum-(JPU) terhadap terdakwa Mantan Camat kras Suherman Senin 25/01/21.

Sekira pukul 11,30 Wib. di ruangan Cakra pengadilan negeri kabupaten Kediri JPU , Tomi Marwanto di hadapan majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa membacakan tuntutan nya kepada Mantan Camat kras suherman.

Mantan Camat kras di kenakan pasal 378 tentang penipuan dengan Ancaman penjara Satu tahun enam bulan-(1,6 bulan)

Sementara itu usai persidangan Tomi Marwanto (JPU) kabupaten Kediri,” mengungkapkan kepada Media ini ,” Yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus berbelit-belit dalam persidangan,ungkapnya….

Kepada terdakwa Suherman kita kenakan pasal 378 ,(penipuan) kemarin kan dakwaan nya alternatif penggelapan sama penipuan tapi setelah kita dengar ‘ waktu sidang beberapa kali dari Saksi saksi lebih tepatnya ke pasal 378.

Di tempat terpisah Saiful anwar dan Sutrisno selaku tim kuasa hukum Mantan Camat kras Suherman menegaskan , ” itu hak dari Jaksa penuntut umum untuk menilai, fakta di persidangan bahwa saudara terdakwa ini selalu koperakttif setiap persidangan, jadi apa yang di sampaikan Jaksa penuntut umum merupakan hak mereka untuk berbeda pendapat tetapi dari tim kami selalu koperakttif di setiap persidangan.jelasnya….

dan saya tim akan melakukan pembelaan berupa pledoi, apabila majelis hakim b menilai secara opbyektif saya yakin terdakwa Akan bebas.

jadi apa yang di sampaikan Jaksa penuntut umum dalam tuntutan nya itu hanya mengacu pada dakwaan awal, jadi bukan mengacu pada persidangan, dalam kita itu Bias jadi fakta di persidangan tidak di ungkit sama sekali, jadi Hanya mengacu kepada dakwaan yang mana dakwaan itu mengacu pada proses BAP pada di kepulisian, ya itulah yang menjadikan pedoman pada Jaksa, bukan mengacu Kepada persidangan dan apa yang di sampaikan rekan saya bpk Sutrisno, klien saya,” Kalau mengacu kepada persidangan saya Yakin akan Bebas, ungkapnya..

karena di situ Lanjut Saiful, ” unsur-unsur semua tidak terpenuhi karena Suherman adalah seorang Pejabat seharusnya mengacu pada pasal 374 bukan pasal pada 372.

Bila mana satu unsur sudah tidak terpenuhi maka unsur lain pun tidak akan bisa terpenuhi,. Sebetulnya kasus ini sudah jelas jadi apa yang di sampaikan baik dalam dakwaan maupun tuntutan ini semua nya tidak nyambung, Tegasnya.(Ndi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top