Berita Nasional
Brutal, Menganiaya Korban Hingga Tewas, 4 Tersangka Ditangkap jajaran reskrim Polres Indramayu
INDRAMAYU Berita Patroli – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengamankan 4 orang tersangka penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang , S.I.K., M.H., Selasa (12/01/2021) mengungkapkan, kronologis awal kejadian bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di area persawahan di Blok Kedokan Kelep RT. 011/003 Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil penemuan mayat tanpa identitas itu Polsek Arahan dan Polres Indramayu melakukan penyelidikan hingga bisa menemukan identitas mayat.
“Kemudian dilaksanakan penyelidikan. Kita ungkap mayat tersebut ternyata korban penganiayaan,” ujarnya didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH,.
Adapun tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang yaitu S (29) tahun, D (26) tahun, R (38) tahun dan W (48) tahun. Dari empat tersangka tersebut tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan seorang menyerahkan diri.
Petugas juga menyita barang bukti berupa baju korban, baju tersangka dan sebilah balok yang masih dalam pencarian.
Kapolres mengemukakan, modus operandi yang dilakuan, para tersangka menuduh korban seolah-olah melakukan pencurian ternak, sehingga dilakukan main hakim sendiri hingga korban meninggal dunia.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUH-Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas ) tahun, ujarnya. (Taryani)

You must be logged in to post a comment Login