Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Adovokat Praperadilkan Polisi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan status tersangka Rizieq Shihab

Berita PATROLI Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq, Selasa (12/1).

Dalam putusannya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq.

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Dalam kasus ini, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya ( Hans )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top