Berita Nasional
Diduga Pengerjaan Proyek Drainase di JL. Hayam Wuruk, Ngantru, Trenggalek Tanpa Papan Nama Proyek
Trenggalek Berita Patroli – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Namun berbeda halnya dengan pengerjaan proyek drainase di Jalan Hayam Wuruk , RT. 16 RW.05 Kel. Ngantru Kec/Kab. Trenggalek yang dikerjakan oleh Anam tersebut tidak terpasang papan nama pengumuman pelaksanaan proyek, Tak hanya itu saja , hasil Investigasi Team Media Patroli pada hari jum’at , 13/11/20 pukul 09.35 wib ,Proses pengerjaan proyek drainase tersebut juga menutup jalan raya tanpa adanya rambu- rambu penutup jalan yang mengakibatkan terganggunya lalu lintas, banyak pengendara yang melintas terjebak macet dan harus memutar balik.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Salah satu warga setempat yang tidak ingin di sebutkan jati dirnya oleh awak Media , merasa terganggu dengan adanya penutupan jalan tanpa rambu-rabu tersebut, ‘’ saya langsung aja karena gak tau jalan tertutup, eh ternyata sampai sana macet gak bisa lewat jadi harus putar balik lagi, kalau tau jalanya ditutup ,saya langsung lewat jalur lain saja tadi ‘’ ujarnya.
Sedangkan tokoh masyarakat Trenggalek mengatakan ‘’ pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek menurut saya wajib di pasang karena Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek , ada beberapa aturan yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).Ujarnya.(TRING)

You must be logged in to post a comment Login