Berita Nasional
Pengedar Narkoba Kembali di gulung Satreskoba Polres Kediri Kota
Berita Parltroli Kediri – Satuan Reserse Narkoba(Satreskoba) Kota Kediri Berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pengungkapan penyalahgunaan tersebut bermula dari laporan masyarakat Dan Petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka TZ Laki Laki Kelahiran 09 Oktober 1986 (34) tahun di Jl Ngadisimo Gg II buntu / 60 RT 02 RW 09 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri.Kamis 12/11/20 sekira pukul 00.30 wib Dini Hari.
Dari hasil Penangkapan Anggota Berhasil Mengamankan Tersangka Beserta barang bukti Lima paket sabu2 masing masing seberat 27,01 gram,10,17 gram,10,16 gram,3,00 gram,1,00 gram,31 butir pil inex,1000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital warna hitam,1 unit handphone merk redmi 6 warna hitam Dan 1 pak klip plastik kecil
Dan Tersangka Saat ini di Amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses lebih Lanjut.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi Terhadap Tersangka dapat di jerat Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras(Ndi)

You must be logged in to post a comment Login