Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Hasil Pengembangan Satreskoba polresta kediri Tangkap Lagi Pengedar Pil Double L

Berita Patroli Kediri – Upaya Satresnarkoba Polres Kediri Kota tidak sia-sia dari pengembangan tersangka M. Zaenul (33) kembali tertangkap pengedar Narkoba.

Dalam upaya menciptakan Kediri Kota bebas dari Narkoba, Terbukti tim Resnarkoba Polresta berhasil meringkus pengedar pil dobel L, di rumah Jalan Veteran depan taman Sekartaji Mojoroto Kota Kediri.

Diketahui pemuda tersebut bernama (26) lelaki asal Ngaglik RT 04 RW 01 Desa Surat Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dan Yorsi A. (23) lelaki asal Jalan Mastrip RT 031 RW 009 Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Disampaikan AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi dalam ungkap kasus pada Jum’at 06 Nopember 2020 bahwa ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainul A (26), setelah dilakukan pengembangan ternyata barang haram berupa pil dobel L didapatkan dari tersangka Yorsi A (23).

“kedua tersangka kini sudah dibawa petugas Satresnarkoba dan dimasukkan sel tahanan yang selanjutnya akan dilakukan penyididkan lebih lanjut,” ungkap AKP Kamsudi, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, dari tersangka Zainul A (26) petugas telah mengamankan 864 (delapan ratus enam puluh empat ) pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone merk Asus warna merah beserta simcard nya, sedangkan dari tersangka Yorsi A. petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) butir piol dobel L dan 1 (satu) unit hanphone merk Samsung warna putih beserta simcard nya.

“pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 196 subs pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 STBL Nomor 419 tahunj 1949 tentang obat keras,” pungkasnya.(wan/ndre)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top