Berita Nasional
Pemuda Asal Temayang Di Ringkus Satreskrim Polres Bojonegoro Karena Mengganyang Anak Di Bawah Umur.
Berita Patroli Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pemuda berinisial A (20) asal Desa Kedunggampeng, Kecamatan Temayang, karena pemuda tersebut telah menggagahi anak di bawah umur. Korban berinisial D (14) asal Kecamatan Kapas, yang kejadian tersebut terjadi pada 26 September 2020 lalu.
Di saat konferensi pers, Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menegaskan, awal mulanya kejadian, pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020, korban di ajak ketemu oleh tersangka di lapangan Sidobandung, Balen Bojonegoro, selanjutnya korban di ajak ke kos-kos an jalan Untung Suropati Kelurahan Sumbang, Bojonegoro, di situlah korban di gagahi atau di setubuhi, “Ungkap Kapolres Bojonegoro menirukan pengakuan tersangka saat rilis pers”. Senin (19/10/29) pagi tadi.
Lanjut Kapolres Bojonegoro, dari hasil visum petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian. Menurut keterangan korban , pelaku membujuk rayu korban untuk di jadikan pacar oleh pelaku.
“Tersangka di jerat pasal pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang yang berbunyi pasal 82 ayat 1 , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, “Pungkas nya”.@Sunarto.