Berita Nasional
Kades Desa Sumberjati Kab Mojokerto Legalkan Pungli, Abaikan intruksi Kakan BPN
Berita Patroli Mojokerto – Terkait keluhan warga desa sumber jati yang mengajukan proses pengurusan sertifikat massal ato PTSL di desa tersebut telah di minta pihak panitia desa untuk membayar 500 ribu hingga 1.500.000 pada masing-masing KK yang ikut program pemerintah.
hal ini di sampaikan Nara sumber yang dapat di percaya karena mereka juga ikut membayar biaya yang di bebankan untuk pengurusan PTSL tersebut.
pada saat di konfirmasi melalui Rianto selaku sekdes desa tersebut mengatakan, iya pak emang benar bahwa di desa ini untuk pengajuan PTSL emang ada biayanya untuk beli patok pembatas dll, tapi ketika di klarifikasi tentang besaran pungutannya justru malah diam dan tidak bisa menjawab dengan wajah pucat seakan menyimpan suatu kesalahan yang telah di perbuat bersama Bu kadesnya sebagai panitia desa proses sertifikat massal yang mestinya gratis tanpa di pungut biaya.

Kantor BPN Kab Mojokerto,ribuan masyarakat mengeluh terkait pungutan liar yg dilakukan oleh Panitia PTSL yang berlokasi diDesa Sumber jati Kab Mojokerto, Aparat Saber Pungli diminta usut tuntas,biar perkara nya terang benderang,karena sdh ada intruksi dari Kakan BPN Kab Mojokerto yang melarang adanya Pungli
Apalagi di target, sebab program tersebut sudah sepenuhnya telah di biayai oleh pemerintah yang telah diatur dalam kepmendagri no. 189 tahun 1981 tentang PRONA dan juga diatur dalam keputusan menteri agraria serta kepala badan pertanahan Nasional no. 04 tahun 1995 dan peraturan menteri agraria juga tata ruang kepala badan pertanahan Nasional no.12 tahun 2017 , jadi program PRONA maupun PTSL adalah program yang di lindungi dan di jamin oleh pemerintah untuk menjamin kepemilikan dalam kepastian hukum dan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonomi tanah, bukan malah di buat kesempatan untuk memperkaya diri dengan seenaknya memungut biaya terhadap masyarakat Apalagi dalam situasi covid yang melumpuhkan perekonomian masyarakat.

Warga Desa Sumberjati Kab Mojokerto Jawa Timur ,mengadu ke kantor LBH Rastra Justitia789,warga mengeluh adanya besar pungutan liar yang dilakukan Sekdes Desa Sumberjati dan Kades nya selaku Panitia PTSL , atau PRONA
pada waktu itu bu kades sempat telepon wartawan berita Patroli untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi bahwa di desanya tidak pernah ada program PTSL tapi yang ada hanya orang-orang mengurus hibah meskipun jumlahnya ratusan orang kan aneh, setelah di tanya soal pungutan biaya bu kades mengatakan tidak pernah ada pungutan tersebut , padahal dari saksi ato pihak warga yang merasa membayar waktu itu dengan nilai yang variatif datang ke kantor berita patroli Surabaya menjelaskan, bahwa emang benar saya di mintai uang untuk pengurusan program tersebut jelas pak Suwarno dkk yang mewakili warga desanya. Di sisi lain Didi Sungkono SH , MH pakar hukum & pengamat kepolisian dari Rastra Justitia 789 mengatakan bahwa kepala desa yang melakukan tindakan semena mena melakukan pemerasan terhadap masyarakatnya harus segera di tindak lanjuti dan di laporkan kepada badan pengawasan kepala desa di kabupaten serta di laporkan ke kejaksaan melalui Kasi pidsus agar segera di lakukan penyidikan. bersambung ( Arinta , Wawan , Andrianto )

You must be logged in to post a comment Login