Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pengedar Sabu Dan Pil Double L Di Hajar Satreskoba Polresta Kediri

Berita Patroli Kediri – Peredaran Narkotika di kota Kediri kembali terendus anggota Satresnarkoba Polresta Kediri, pada hari yang sama hanya selang beberapa jam empat tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L berhasil di amankan di tempat yang berbeda.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan ada tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan satu tersangka pengedar pil dobel L saat ini di amankan petugas Satresnarkoba Polresta Kediri di Mako Polresta Kediri. Rabu (14/10/2020)

Khawatir target incarannya melarikan diri petugas Satresnarkoba Polresta Kediri dengan cepat membekuk tersangka Roy Dinda Raka (21) warga jl Panglima Polim No. 62 Kelurahan Kemasan, saat itu tersangka dibekuk di rumah jl Raung Gg Masjid Kelurahan Tamanan hari Selasa sekitar pukul 14.00 wib.

Di tempat terpisah sekitar pukul 21.00 wib dan pukul 00.30 wib petugas kembali mengamankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Eriawan Eka P (28) warga Kelurahan Ringinanom dibekuk di pinggir sungai Brantas kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota Kediri.

Sedangkan tersangka Mohammad Bastomi A (24) warga Kelurahan Banjarmlati Kota Kediri tepatnya jl KH. Ashari Gg Kenanga No. 15 dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Kediri di rumah kontrakan Perum Persada Sayang No.4 A Kelurahan Mojoroto Kota Kediri,” terang AKP Kamsudi.

Diketahui ketiga tersangka pengedar sabu-sabu tersebut yang hanya tamatan SMP, dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca masih ada sisa sabu, 3 buah pipet kaca, 2 buah korek api, 2 buah plastik klip kecil, 3 buah bong alat hisap sabu, 1 klip plastik sabu berat 0,26 gr, 2 klip plastik sabu dengan berat keseluruhan 1 gr, 1 unit handphone merk MEIZU warna putih berserta simcard.

Selain mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu petugas Satresnarkoba Polresta Kediri juga membekuk dan mengamankan tersangka pengedar Pil dobel L, tersangka Galang Tunggal P ( 23) warga Kelurahan Tosaren Gg 2 No. 30 Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” tuturnya.

Tersangka Galang saat itu dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Kediri di sebuah warung soto jl. Letjen S. Parman Kelurahan Tosaren, dari tangan tersangka pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1000 (seribu) butir obat jenis pil dobel L serta 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam dengan Simcard, yang diduga HP tersebut digunakan tersangka untuk transaksi,” terangnya.

Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan keberhasilan tim Satresnarkoba Polresta Kediri mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil doble L berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan dari kasus kasus sebelumnya.

“Keempat tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut, Mereka bertiga pengedar Narkotika jenis sabu dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan tersangka Galang dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya.(bud/ndre)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top