Berita Nasional
Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Sah,Setara Dengan Uji Materi MK
Berita Patroli Kediri – Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (13/10/2020).
Ketua Setara Institute Hendardi meminta demonstrasi aksi unjuk rasa tidak boleh menimbulkan anraki sosial dan mengganggu ketertiban umum. Setara Institute menyatakan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sah dan harus dihormati.
Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan aksi unjuk rasa tidak boleh menimbulkan anraki sosial dan mengganggu ketertiban umum.
Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, Setara meminta penegak hukum dan aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Dia menegaskan tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan. Hendardi menilai aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan pada 5-8 Oktober lalu semestinya memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya.(bud/ndre)

You must be logged in to post a comment Login