Berita Nasional
Tanah Milik Warga Sudah SHM Di Ukur Ulang Oleh Pemerintah Desa Dan Pegawai PTSL.
Berita Patroli Bojonegoro – Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro bersama dengan semua perangkat Desa dan pegawai PTSL telah melakukan pengukuran ulang tanah perumahan yang sudah bersertifikat milik saudara Sunarto dengan alamat Dusun Jambe, Desa Pilangsari rt 05, re 02,Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pengukuran ulang tanah SHM tersebut di karenakan adanya indikasi saling menuduh antara pemilik tanah dengan tetangga belakang terkait mpenyerobotan tanah alias mbibrik lemah.
Sebelum terjadi pengukuran, pemilik tanah datang ke Balai Desa Pilangsari menemui Kepala Desa Deni H, untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah nya, agar di ukur dengan sebenar-benarnya, dan apabila tanah dalam ukuran lebih dari peta atau gambar yang ada maka harus di kembalikan ke pemilik sebelah, dan apabila tanah dalam ukuran kurang dari peta atau gambar agar di benarkan sesuai dengan peta bidang dan ukuran yang sah dari BPN yang menerbitkan SHM tersebut.
Menurut keterangan Kepala Desa Pilangsari Deni H, bahwa pemilik tanah memang benar atas nama Sunarto, dan memang benar kalau pemilik tanah datang ke Balai Desa meminta tolong kepada pihak Pemerintah Desa untuk mengukurkan ulang kembali tanahnya karena ada indikasi saling menuduh menyrobot tanah antara pemilik tanah dengan tetangga belakang.
“Ya pengukuran ulang tanah ini atas permohonan pemilik, intinya saya selaku Kepala Desa akan mengatur dengan sebenar-benarnya, dan akan kami ukur sesuai dengan peta bidang atau gambar yang sah sesuai SHM yang di terbitkan oleh BPN,dan kami juga akan bersama-sama dengan pihak pegawai PTSL, ” Ungkap Kades Pilangsari Deni H”. Senin (12/10/20).
Menurut Sunarto selaku pemilik tanah, bahwa dirinya sama sekali tidak melaporkan siapapun, hanya dia meminta kepada pihak Pemerintah Desa Pilangsari untuk mengukurkan kembali tanah nya dengan sebenar-benarnya sesuai dengan ukuran peta bidang atau gambar yang sah dari BPN saja.
“Saya tidak repot, saya tidak melaporkan siapapun, saya hanya minta agar ukuran tanah saya di benarkan lagi. Apabila tanah saya kelebihan akan saya serahkan ke pemilik hak, tetapi apabila tanah saya kurang dari ukuran maka saya akan meminta untuk di benarkan lagi karena itu hak saya, ” Ungkap Sunarto pemilik tanah”.
Pengukuran ulang tanah berlangsung sekitar 4 jam, dan di saksikan oleh Siswono tetangga kanan, No Pak Deny dan Winten tetangga belakang, serta dalam pengukuran di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Pilangsari Budi. Di dalam pengukuran telah menemukan hasil bahwa tanah milik sunarto telah berkurang sekitar 40 cm kali panjang untuk sebelah kanan, dan berkurang sekitar 30 cm kali lebar di bagian belakang, dan saat ini bagian belakang sudah di dirikan pondasi pagar oleh tetangga belakang, yang posisi pondasi tersebut sudah berada di atas tanah milik Sunarto.
Dengan adanya hal ini sudah jelas bahwa pemilik tanah yang di ukur ulang tersebut tidak menyerobot tanah orang, akan tetapi justru tanahnya telah di dirikan pagar oleh tetangga belakang tanpa konfirmasi atau musyawarah, sehingga pemilik tanah meminta kepada Pemerintah Desa Pilangsari untuk meluruskan nya dan membuatkan surat pernyataan bahwa memang bangunan pondasi belakang berada di tanah pemilik, dan pernyataan legowo atau mengakuinya.
Apabila tidak ada pengakuan dari tetangga yang membangun pondasi tersebut, atau tidak ada penyelesaian terbaik di tingkat Desa maka pemilik tanah Sunarto akan meminta kepada pihak berwajib atau Penegak hukum untuk memproses nya sesuai dengan hukum atau undang -undanf yang berlaku.@Sunarto.

You must be logged in to post a comment Login