Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Program Trenggalek Satu Data Terkendala SDM, Komisi 1 DPRD Trenggalek Sarankan Rekrut Honorer

TRENGGALEK Berita Patroli – Dorong terwujudnya Trenggalek satu data pada tahun 2021 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tekankan adanya sinkronisasi perencanaan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan.

Sehingga para camat juga harus segera mempersiapkan perencanaannya sejak dini. Sesuai perencanaan yang ada, konektivitas Trenggalek satu data ini akan dimotori oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek , Ketua Komsi 1 DPRD Trenggalek Mochamad Husni, mengatakan untuk mematangkan konsep Trenggalek satu data ini, Bupati Trenggalek telah berulang kali menggelar rapat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Trenggalek, Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil).

“Melalui program ini diharapkan bisa menyamakan persepsi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi. Sehingga nantinya masyarakat juga bisa mengurus surat menyurat secara online, sehingga bisa mempermudah masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas. Dengan adanya data yang sama, kesimpangsiuran data antar OPD maupun Instansi juga tidak lagi terjadi.” jelasnya.

Dalam program Trenggalek satu data itu, data-data yang akan disamakan meliputi data teknis yang ada di OPD dan data dasar yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk mensinkronkan kebutuhan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sedangkan untuk mensinkronkan data sesuai hasil Analisa dan informasi kebijakan, juga akan melibatkan Bapedalitbang Trenggalek.

Sementara, sejumlah camat dinilai belum siap wujudkan program Trenggalek satu data dengan alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kami sarankan para camat rekrut sendiri honorer, soalnya sesuai peraturan yang berlaku perekrutan tenaga penunjang tersebut diperbolehkan. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, OPD yang kekurangan SDM diperbolehkan merekrut tenaga penunjang atau honorer,” terangnya.

Dari hasil hearing antara komisi 1 DPRD Trenggalek bersama Dinas Kominfo dan para camat se-Kabupaten Trenggalek, diketahui bahwa, salah satu kendala belum siapnya camat menerapkan program Trenggalek satu data ini karena terganjal anggaran dan SDM.

“Mayoritas mereka juga hanya mengandalkan penambahan pegawai dari badan kepegawaian daerah (BKD), sehingga kebutuhan SDM tersebut tak kunjung terpenuhi.” tutupnya. (TRING)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top