Berita Nasional
Satreskoba Polres Kediri Gulung Pengedar Double L dan Sabu
Berita Patroli Kediri – Pengedar Narkotika jenis sabu sabu dan Dobel L baru saja diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri, tersangka pengedar sabu sabu Aim Isa Anwari (19) pria asal Dusun Sawahan RT 01 RW 01 Desa Watugede Kecamatan Puncu Kabpuaten Kediri, sekitar pukul 16.00 Minggu (12/09/2020).
Tersangka sering kali melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Kediri, penangkapan ini juga berdasar dari informasi masyarakat dan pengembangan petugas, setelah melakukan penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Kediri dengan cepat menangkap tersangka di pinggir jalan umum Dusun Sawahan Desa Watugede Kabupaten Kediri.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara, Tersangka sudah menjadi target lama petugas Satresnarkoba Polres Kediri, dari penangkapan tersangka Aim Isa A (19) petugas melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan tersangka, alhasil petugas pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 berhasil menangkap bandar atasnya.
Jaringan tersangka Aim Isa A. (19) yang berhasil diamankan petugas atas nama David Kurniasandy alias Pitik (18) asal Jalan Moh Yusuf LK II Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, yang mana tersangka David alias Pitik diamankan di rumah tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti hasil penangkapan langsung dibawa ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, dan 1 (satu) Handphone merk Samsung warna gold dan 1 Handphone merk Oppo warna hitam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Bagi kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Jenis sabu sabu, Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Terangnya lagi, di hari yang sama di waktu yang berbeda Satresnarkoba Polres Kediri kembali membekuk tersangka pengedar ratusan pil dobel L, yang disimpan tersangka di rumahnya, penggrebekan petugas Satresnarkoba Polres Kediri di rumah tersangka sekitar pukul 19.00 wib.
Dari informasi masyarakat di sekitaran Dusun Tegalsari RT 02 RW 17 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang sering digunakan transaksi narkoba serta dari hasil pengembangan dari saksi Aim Isa A. (Merupakan tersangka yang tertangkap sebelumnya),”kata AKP Ridwan.
Tersangka diketahui atas nama Bangun Al Karim alias Nengen (19) berasal dari Jalan Asparaga Dusun Tegalsari RT 02 RW 17 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan memastikan benar adanya informasi tersebut petugas melakukan penggrebekan di rumah tersangka, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti Pil Dobel L yang disimpan tersangka,” jelasnya.
Dari dalam rumah petugas mengamankan barang bukti berupa Pil dobel L yang jumlahnya 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir pil, dann1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam milik tersangka yang sering digunakan untuk bertransaksi
Untuk tersangka beserta barang buktinya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut, tersangka ini dijerat dengan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Ridwan.(wan/ndre)

You must be logged in to post a comment Login