Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Puluhan warga tak bermasker Tulungagung jalani sidang di tempat.

Berita Patroli Tulungagung – Mulai hari ini, jumat 19/9 di perlakukan sidang ditempat bagi semua warga sekitar Tulungagung yang tidak menggunakan masker. Hal ini di dasari peraturan gubenur ( pergub ) nomer 53 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona (covid 19). Dalam razia di sejumlah jalan protokol disekitar kota Tulungagung puluhan warga tak bermasker terjaring razia dan langsung menjalani sidang ditempat.

Razia yang di gelar dari unsur Polri,TNI,Satpol PP, Diknes dan pengadilan dan kejaksaan berhasil merazia dan sidang di tempat. Untuk warga yang terjaring rasia langsung wajib sidang di tempat dan denda 25 ribu rupiah, kita sudah berlalukan sidang sangsi, karena beberapa waktu lalu kita sudah lakukan teguran berupa push-up dan hafalkan pancasila,”terang Rusdianto PLT satpol pp Tulungagung. edepan kita tetap akan lakukan razia yustisi di tempat nongkrong anak muda, warung kopi dan sejumlah swalayan,” pungkasnya.

Beberapa warga yang terjaring razia mengaku kesal dan jengkel saat harus menjalani sidang di tempat. Dalam pengakuannya Parti salah satu pelanggar mengaku jera dan kapok karena tidak gunakan masker saat keluar rumah, kapok pak saya dan tidak akan ulanginya lagi, dari pada harus sidang bayar denda gini,” ujarnya.

Sesuai peraturan bupati nomer 55 tahun 2020 tentang penerapan dan pencegahan covid-19 akan di perlakukan denda 25 ribu warga sipil, 100 ribu untuk tempat hiburan malam dan pengusaha. (ris/had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top