Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Lagi Lagi Satreskoba Bekuk Pengedar Sabu

Berita Patroli Kediri – Nasib miris bagi pelaku penyalahguna Narkotika, bagaimana tidak lagi asyik asyiknya menghisap sabu sabu digrebek petugas Satresnarkoba Polresta Kediri, dua warga kota Kediri ini diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Kediri sekitar pukul 19.00 wib. Sabtu (12/09/2020)

Pelaku yang diamankan petugas saat itu Fariza Bagus N. (31) warga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan M Ricco A. (30) warga Kelurahan Ngablak Kecmatan Banyakan Kabupaten Kediri, keduanya sedang kepadapatan menggunakan Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan kepada wartawan, berawal dari informasi masyarakat rumah tersangka yang berada di Kelurahan Banjarmlati sering kali digunakan pesta sabu-sabu, mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar setelah dicek lokasi tersebut benar adanya,” ucapnya.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Kediri bergerak menggerebek kediaman pelaku yang dijadikan pesta sabu sabu, dalam penggeledahan di rumah tersangka Fariza Bagus N (31) petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya seperangkat alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman teh pucuk harum terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong dipakai untuk mengambil Shabu).

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, dua plastik klip kecil berisi serbuk Shabu masing-masing beratnya 0,19 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan 0,12 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, Satu pak plastik klip kecil, dan dua unit Handphone Android milik Tersangka,” kata AKP Kamsudi.

Barang bukti hasil penangkapan dan tersangka diamankan di Mako Polres Kediri Kota oleh anggota Satresnarkoba Polresta Kediri, sedangkan Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” tutup AKP Kamsudi.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top