Berita Nasional
Satreskoba Polresta Kediri Bekuk Budak Sabu Dan Double L
Berita Patroli Kediri – Warga Kelurahan Ngadirejo, jalan Ngadisimo GG II Kota Kediri Ferdinan Pandu (31) tertangkap anggota Satresnarkoba Polresta Kediri, dari tangan tersangka telah di amankan barang bukti berupa bubuk kristal putih yang diduga Sabu-sabu, Jum’at (11/9/2020) pukul 06.00 wib.
Dalam penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Kediri di wilayah tersebut sering kali digunakan digunakan transaksi narkoba, dan juga berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi.
Dari rumah tersangka pada saat penggeledahan petugas mengamankan barang bukti 3 klip plastik sabu-sabu yang berat isi berbeda 1 klip plastik berat 0,20 gram, 1 klip 0,36 gram dan 1 klip 0,37 gram total 0,93 gram,” terangnya.
Petugas saat itu juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah sendok besi, 1 pak plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 unit HP merk Redmi Note8 warna hitam dan 1 buah Dozbox kecil warna coklat,” bebernya.
Tersangka Ferdinan (31) dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas AKP Kamsudi.
Di hari yang sama Satresnarkoba Polresta Kediri kembali mengamankan pengedar Pil dobel L Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, saat itu tersangka lagi santai di pinggir jalan.
Tersangka Singgih Prasetyo (23) di amankan petugas sekitar pukul 19.30, tersangka yang kesehariannya kerja serabutan dengan penghasilan pas pasan, sehingga tergiur menjadi pengedar Pil Dobel L namun tak berselang lama tersangka Singgih P (23) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Kediri.
Berdasarkan informasi masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan, alhasil pada malam itu petugas berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti berupa 229(dua ratus dua puluh sembilan) butir pil Doble L, 1 bungkus rokok Roekoen serta 1 unit Handphone merk Advan warna Hitam yang diduga digunakan buat transaksi,” jelas AKP Kamsudi.
Untuk Tersangka Singgih P. (23) dijerat dengan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mana Tersangka tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,”terangnya.
Kesemua barang bukti hasil penangkapan beserta Tersangka saat ini diamankan di Mako Polres Kediri kota guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Kamsudi.(bud/ndre)

You must be logged in to post a comment Login