Berita Nasional
Eksekusi lahan Muntinah Berujung Ikhlas
Berita Patroli Kediri – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri baru saja mengeksekusi dua objek bidang sawah yang dijadikan jaminan pinjaman ke PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) Jalan Kawi Mojoroto Kota Kediri, obyek tanah yang tereksekusi tersebut atas nama Muntinah (48) warga Dusun Layak Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Kamin (10/09/2020).
Awal kronologisnya kandang yang didirikan diatas objek mengalami kerusakan, sehingga berdampak pada pembayaran angsuran. Tidak adanya toleransi dari pihak permodalan sehingga terjadilah pelelangan dengan Pemenang Lelang atas nama Muhamad Heru Fahmi, S.E (50) warga Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Yang mana pada saat itu Muntinah (48) meminta penundaan eksekusi dikarenakan situasi Pandemi Covid -19, akan tetapi eksekusi tetap dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PN For tertanggal 27 Agustus 2020 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Hasil pantauan wartawan Berita Patroli dilapangan pelaksanaan eksekusi dua bidang lahan yang masih ditanami jagung. Terlihat dilakukan pembabatan tanaman jagungnya yang masih berumur dua bulan, yang mana pemilik lahan hanya bisa melihat dan tanpa perlawanan pada saat itu mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari Polres Kediri.
Pada saat mediasi tidak ditemukan kesepakatan, yang mana pihak Muntinah memohon untuk dilakukan penundaan eksekusi mengingat kondisi masih Covid-19. Pihak PN, Polres kediri, dan Polsek Papar tetap melaksanakan proses eksekusi tanpa mengindahkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (Prokes) terkait penanggulangan penyebaran covid-19.
“Meski saya orang kecil yang tidak tahu hukum, tapi saya tetap akan terus memperjuangkan kedua lahan tersebut, karena proses hukum yang terlaksana selama ini ada rekayasa. Banyak lembaga yang akan membantu dan mendampingi proses ke depan,” jelas Muntinah.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini memiliki kejanggalan dan Ia menduga ada skenario dari berbagai pihak. Hal itu tampak ketika beberapa kali menjalani persidangan, dan pada hari ini tepat sebelum digelarnya eksekusi, di mana, Muntinah dan pihak pemenang lelang dipertemukan di Polsek Papar, untuk dilakukan mediasi.
Yang mana pemenang lelang lahan tersebut atas nama Muhamad Heru Fahmi(50) warga Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Diduga ada permainan di pemenang lelang. Hingga berita ini diterbitkan pihak pemenang lelang belum bisa ditemui ataupun dikonfirmasi by handphone(bud/ndre)

You must be logged in to post a comment Login