Berita Nasional
Petugas Polres Bojonegoro Amankan 3 Pemilik Pabrik Miras Jenis Arak Di Baureno – Bojonegoro.
Berita Patroli Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil menggrebek pabrik rumahan di Desa Satu Rejo, Kecamatan Baureno, yang pabrik tersebut telah memproduksi minuman keras jenis arak.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, di hadapan awak media pada Pers Rilis (10/09/20) menyampaikan bahwa sebelum di lakukan penggrebekan pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih dulu terkait adanya peredaran minuman keras jenis arak di wilayah Bojonegoro.
Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli dengan cara online, hingga akhirnya petugas menemukan lokasi pabrik yang memproduksi miras jenis arak tersebut.
Di dalam penggrebekan, petugas telah berhasil mengamankan 3 orang yang di duga sebagai pemilik pabrik arak tersebut, di antaranya adalah saudara Suharjo selalu pemilik usaha produksi arak, saudari Kustini selalu penjual arak, dan saudara Ricky selaku pengelola pabrik arak, dan ketiga-tiganya adalah warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
“Produksi arak ini berada di rumah Suharjo, tempatnya di samarkan, namun anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menggrebek nya,” Ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi yang di dampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto”,(10/09/2020)
Pelaku yang sekaligus pemilik rumah yang memproduksi arak tersebut sebelumnya juga sudah pernah masuk penjara akibat perbuatan yang sama, di penjara selama 6 bulan pada tahun 2017 lalu.
Adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas adalah 1 set tungku pemanas atau alat suling, 2 buah selang spiral, 33 drum untuk masing-masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras, dan 3 buah telpon genggam.
“Masih menurut penyampaian Kapolres Bojonegoro, sebelum petugas melakukan penggrebekan ini, petugas juga berhasil menangkap Kustini si pemilik warung yang menjual miras jenis arak tersebut, kemudian petugas mengembangkan dan selanjutnya melakukan penggrebekan pabrik miras jenis arak tersebut,”Pungkas Kapolres Bojonegoro “.
Pelaku di jerat dengan pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, JO pasal 55 KUHP, bahwa barang siapa yang menjual, menerima kan, atau membagi bagikan dan sedang di ketahui barang itu berbahaya itu didiamkan ya dana atau perdagangan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan , maka di ancam dengan pidana hukuman penjara selama seumur hidup atau 15 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 3 tersangka tersebut harus mendekam di tahanan Kepolisian Polres Bojonegoro untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. @Sunarto.

You must be logged in to post a comment Login