Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Mengko Polhukam Nilai Pemecatan Anggota TNI AD Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Sudah Tepat

Berita PATROLI YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah tegas TNI AD memecat oknum anggotanya yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, sudah tepat.

“Iyalah bagus. Sikap TNI angkatan Darat sudah cukup responsif dan cepat. Menurut saya memang itu yang harus dilakukan tindakan cepat dan tegas dalam kasus Ciracas itu,” katanya saat ditemui wartawan berita PATROLI di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (31/8/2020).

Dirinya juga akan mengawal penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Insya Allah berjalan dengan prosedur dan dalam rangka pembinaan penegakan hukum. Pembinaan dan penegakan hukum dilakukan secara bersama,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas dipecat dari dinas militer.
Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Karena itu, pihaknya akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat,” terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan pelaku harus mengganti kerugian atas kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban. ( As)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top