Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kepala Kantor BPN/ATR Kab Probolinggo Tegaskan Tidak Pernah Ada Pungutan Liar

Saya selaku Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Probolinggo, tidak pernah Perintahkan Petugas Meminta Uang Kepada Masyarakat , kalau ada pungutan liar tersebut itu adalah tanggung jawab petugas secara pribadi,karena dalam setiap rapat dengan KADES dan masyarakat sudah sering kita sampaikan,” Urai Martono kepada wartawan berita PATROLI

Berita PATROLI Probolinggo – Menanggapi berita PATROLI edisi pekan lalu dengan judul : Terungkap Fakta, Masyarakat Dipungut biaya Min Rp.500.000, PRONA Di BPN Kabupaten Probolinggo Jawa Timur”

Kepala Kantor BPN/ ATR Kab Probolinggo saat ditemui diruang kerjanya memberikan klarifikasi,” Saya selaku Kepala Kantor tidak pernah memerintahkan jajaran Petugas BPN untuk meminta uang kepada masyarakat terkait proyek PTSL, ( pengurusan Tanah Sistem Lengkap ) justru saya perintahkan untuk dipermudah, ” Kita tidak akan persulit masyarakat,dan kita juga tidak alergi kepada wartawan,kami juga tidak sulit untuk dikonfirmasi oleh wartawan,silahkan saja,terbuka semua nya,kita ini transparan, justru banyak kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat terkait proyek PTSL,memang yg PTSL tahun 2017 ini belum kelar semua,waktu itu sekitar 20ribu sertipikat, sekarang tinggal sekitar 4000 sertipikat yang belum diterima oleh penduduk, ” Urai Martono KAKAN BPN Kab Probolinggo , Lebih jauh Martono menambahkan,” Saya sudah tegaskan berkali kali jangan pernah persulit masyarakat,kita ini digaji oleh negara,tugas kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jadi sudah bukan jamannya lagi untuk pat gulipat mempermainkan masyarakat, saya ini sudah malang melintang diBPN,sudah pernah dinas dijakarta,luar jawa Lamongan dan terakhir diKab Probolinggo ini,” Ujarnya

Kepala Kantor BPN/ATR Kab Probolinggo Jawa Timur saat dikonfirmasi wartawan diruanganya, menegaskan tidak pernah perintahkan jajarannya untuk meminta uang kepada masyarakat terkait Proyek PTSL kalau ada yang melakukan hal tersebut, itu adalah urusan pribadi

Perlu masyarakat ketahui PRONA atau Proyek Operasi Nasional Agraria, diselenggarakan oleh negara, melalui pemerintah,diatur dalam Kepmendagri No 189 Thn 1981 Tentang PRONA, dan juga diatur dalam keputusan Menteri Agraria serta Kepala Badan Pertanahan Nasional No 04 Tahun 1995, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional No 12 Tahun 2017, jadi Program PRONA adalah program yang dilindungi dan dijamin oleh Pemerintah, ini untuk menjamin , kepastian hak kepemilikan,kepastian hukum,perlindungan hukum,meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan ketertiban ,perlindungan administrasi kepada masyarakat, bukan malah dipersulit oleh oknum2 yang bermental korup,mempersulit masyarakat,dan memeras masyarakat,dengan modus tertentu,apalagi sekarang sudah PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) sertifikasi tanah yang tidak birokrasinya tidak berbelit, dan semuanya Gratis, yang namanya gratis yaa tidak boleh ada biaya sepeserpun,lha kok ini ada biayanya minimal 500ribu,harus di usut tuntas,” Tegas Didi Sungkono.S.H.M.H yang juga direktur LBH Rastra Justutia 789 saat diminta tanggapannya oleh wartawan beberapa waktu lalu .

Kalau memang Kepala Kantor BPN sudah dikinfirmasi dan sudah memberikan klarifikasi, dan tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk berbuat cela, berarti ada yabg bermain dibawah,ini harus diungkap ke publik, diusut tuntas oleh yang berwenang, biar masyarakat tahu,sekarang era baru,era transparan,” Urainya

Sesuai fakta dilapangan , setelah diberitakan edisi minggu lalu, hari sabtu sekira tanggal 08 agustus 2020 sertipikat masyarakat dusun Sumuran Desa Tanjungrejo Kecamatan Kabupaten Probolinggo yang sudah mengendap selama tiga tahun mulai diberikan kepada masyarakat, petugas BPN yang bernama RIBUT, terungkap fakta sertifikat masyarakat tersebut bukan puluhan tapi ribuan sertifikat, hampir 4000 sertifikat dan sampai saat ini belum juga terselesaikan semua.

Secara bertahap, mulai hari sabtu, dan senin kemarin masyarakat berduyun duyun mendatangi balai Desa untuk menerima hak nya, namun dibalik penyerahan sertifikat tersebut terungkap fakta yang mengejutkan, rata-rata masyarakat telah dipungut biaya minimal sebesar Rp. 500ribu, pembayaran tersebut diserahkan ke panitia Desa, waktu itu melalui Sekretaris Desa,” Urai warga Dusun Sumuran Mswto, “ Memang benar, masyarakat ditarik biaya sebesar 500ribu, per sertifikat, ini minimal, saat saya ketemu Kadesnya juga tidak mengelak, bahkan Kades mengatakan itu saya tidak tau menahu, yang menarik biaya tersebut adalah Sekdes, yang sekarang sudah meninggal  dunia,” kata Kades kepada saya.” Terang mswanto

Kantor BPN Kabupaten Probolinggo,ribuan sertipikat masyarakat belum kelar semua sampai berita ini diturunkan

KKN( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) rupanya begitu menggurita dikantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, patut diduga, seluruh Prona diKabupaten Probolinggo sarat muatan korupsi, dengan berbagai modus operandi yang dikemas begitu rapi, ini harus ditindak tegas,

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU No 20 Tahun 2001, apalagi sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negara ) melayani masyarakat adalah tugasnya dan tidak boleh itu meminta imbalan, menerima imbalan dari tugas yang dijalankan, Kepala Wilayah Badan Pertanahan wilayah Jawa Timur

Harus bertindak menurunkan team untuk investigasi, transparan kepada masyarakat, kita bisa hitung secara kasatmata, 1 Desa ribuan sertipikat, dan ini sudah mengendap sudah 3 tahun, baru beberapa hari lalu setelah diberitakan oleh media, oknum oknum yang bermental bejat itu baru bergerak, mereka seolah olah tutup mata dan tutup telinga, bahwa dalam menjalankan tugas, mereka sudah dapat dari fasilitas Negara, digaji oleh negara, dan juga ada SOP nya, bukan semau gue begitu, kasihan yang jadi korban adalah masyarakat,” Ungkap Didi Sungkono

Abah Miswanto,kepada wartawan berita PATROLI menerangkan, setiap masyarakat didusun Sumuran, Kec Tongas Kab Probolinggo, ditarik biaya bervariasi,minimal 500rb rupiah, untuk pengurusan sertipikat program PRONA, atau PTSL pembayarannya melalui panitia desa, yang dibentuk oleh KADES setempat,tercatat kurun waktu tahun 2017 sekitar 20ribu sertipikat melalui Program PTSL dan yang baru selesei 16ribu sertipikat,info Jauhari Kasi HTPT saat menerangkan kepada wartawan diruangan Kepala Kantor BPN, dalam satu Desa ada Ribuan masyarakat peserta program PRONA

Kasi HTPT Jauhari kepada wartawan mengatakan, tahun 2017 PTSL sekitar 20ribu sertipikat, dan sampai tahun 2020 ini yang belum kelar sekitar 4000sertipikat, karena data2 dr masyarakat banyak yang belum lengkap,

Harusnya BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) atau sekarang yang disebut sebagai kantor ATR kantor pelayanan sebagai gerbang terdepan dalam melayani masyarakat untuk urus sertipikat tanah, dan tidak menimbulkan kesan ruwet , dari jajaran presiden, kementrian, sudah sangat berubah.

Berapa banyak aturan sanksi tapi hanya diatas kertas, fakta dilapangan Pungutan liar, dengan modus biaya administrasi tetap saja marak, memang secara yuridisnya, oknum-oknum tersebut tidak menerima uang dari masyarakat, tapi melalui panitia2 prona yang dibentuk oleh Desa, tapi berdasarkan pengakuan panitia2 tersebut uang ratusan juta secara umum dibagi kepada oknum-oknum petugas atau panitia Prona.

Martono, Kepala Kantor BPN/ATR, Kab Probolinggo, terkait pungutan liar dan lambannya proses PRONA tahun 2017, saat dikonfirmasi, Kepala Kantor, mengatakan tugas dan tanggung

Ini adalah dijajarannya dan dalam waktu dekat akan diseleseikan,” Urai Martono Kakan BPN Kab Probolinggo ( Arinta/wawan/khamim/Andrijanto/Mis)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top